
TABANAN, Kilasbali.com – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan untuk melakukan pemisahan dan penggabungan terhadap tiga dinas hingga kini belum terealisasi.
Padahal, peraturan daerah atau perda yang memuat rencana itu sudah disahkan setelah disepakati DPRD Tabanan pada 2024 lalu.
Hanya saja di tahun lalu, rencana yang sudah disahkan lewat aturan itu belum sepenuhnya terealisasi karena terbentur ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu.
Sekadar mengingat, ketentuan itu berlaku karena menjelang akhir 2024 seluruh daerah di Indonesia sedang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Adapun tiga dinas yang akan dipecah dan digabungkan itu antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).
Rencananya, dinas itu akan dipecah menjadi dua : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan).
Pemisahan ini dilakukan dengan pertimbangan beban kerja Dinas PUPRPKP selama ini yang terlalu padat.
Konsekuensi dari pemisahan itu, Pemkab Tabanan mesti menggabung dua dinas lainnya agar bisa menggenapi jumlah maksimal organisasi perangkat dinas atau OPD.
Adapun dua dinas yang hendak digabung yakni Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) dan Dinas Ketahanan Pangan (Diskepa).
Menurut Sekretaris Daerah atau Sekda Tabanan, I Gede Susila, bupati belum memberikan arahan terkait rencana pemisahan dan penggabungan tiga dinas itu.
“Belum. Belum ada (arahan bupati),” kata Susila saat disinggung soal rencana pemisahan dan penggabungan tiga dinas itu pada Jumat (21/11).
Ia memperkirakan, bupati akan meneruskan rencana pemisahan dan penggabungan tiga dinas itu bila ada momen pergeseran jabatan berikutnya.
“Mungkin nanti pimpinan (akan melaksanakan). Ada pergeseran jabatan baru dipikirkan. Kalau perdanya memang sudah ada. Tinggal pengisian jabatan saja,” jelasnya.
Susila menegaskan, perombakan dinas atau badan di lingkungan birokrasi Pemkab Tabanan itu merupakan kewenangan penuh bupati. “Ini kan kebijakan pimpinan,” tegasnya.
Selain itu, untuk pelaksanaan tugas-tugas setelah ketiga dinas itu mengalami pemisahan dan penggabungan juga memerlukan aturan turunan dalam bentuk peraturan bupati (perbup).
“Ya untuk pelaksanaan tupoksi melalui perbup. Ini sedang berproses. Masing-masing kepala dinas, kepala bidang, dan jabatan fungsional (tugasnya apa),” bebernya.
Pada prinsipnya, sambung Susila, secara aturan pemisahan dan penggabungan ketiga dinas itu sudah siap dari sisi aturan.
“Rumahnya ada. Jabatannya sudah ada. Pelaksanaan tugasnya perlu dituangkan ke dalam perbup. Tentu kalau sudah selesai (semuanya), bupati akan ambil kebijakan,” sebutnya.
Menurutnya, proses pengisian jabatan hasil perombakan dinas dan badan itu tentu bisa melalui mekanisme seleksti terbuka atau mutasi jabatan.
“Bisa lewat selter (seleksi terbuka) atau pergeseran (mutasi). Mudah-mudahan (tahun depan). Tentu ini kembali ke kewenangan pimpinan (bupati),” pungkasnya. (c/kb).

















