
TABANAN, Kilasbali.com – Posisi Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Tabanan akan segera berganti seiring promosi jabatan yang diperoleh Zainur Arifin Syah sebagai Asiten Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPB2) di Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Penugasan Zainur sebagai Asisten PAPB2 di Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-IV1425/C/10/2025 terhitung mulai 13 Oktober 2025.
Sementara posisi Kajari Tabanan yang ditinggalkan Zainur akan diisi oleh Arjuna Meghanada Wiritanaya yang sebelumnya bertugas sebagai Kajari Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
Zainur mengonfirmasi perpindahan tugasnya tersebut pada Selasa (21/10). Ia akan bertugas untuk terakhir kalinya di Kejari Tabanan pada Rabu (22/10).
“Posisi jabatan ini tergolong baru. Tapi, saya siap ditugaskan di mana saja dan bekerja semaksimal mungkin,” kata Zainur yang kelahiran Rokan Hilir, Provinsi Riau, tersebut.
Sebelum pindah ke Tabanan, Zainur sempat menduduki posisi yang sama di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, serta beberapa jabatan strategis di korps Adhyaksa.
Selama bertugas sebagai Kajari Tabanan, Zainur sempat membuat beberapa program yang kemudian diadopsi Kejaksaan Agung RI untuk diadopsi secara nasional.
Misalnya, program terobosan di bidang penyelesaian barang sitaan dari proses tilang atau mengupayakan proses penyelesaian perkara pidana agar mudah dan efisien.
Ada juga beberapa perkara yang ditangani Kejari Tabanan di bawah kepemimpinannya belum lama ini.
Di antaranya, pembubaran Yayasan Anak Bali Luih yang pemiliknya terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang, khususnya bayi.
Pembubaran yayasan yang tersangkut kasus pidana ini mungkin menjadi yang pertama kalinya di Indonesia.
Bahkan pekan lalu, Zainur mengumumkan penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan beras di Perusahaan Daerah Dharma Santhika (PDDS) periode 2020-2021.
Dalam kasus tersebut, Kejari Tabanan menetapkan tiga tersangka dengan nilai kerugian yang mencapai Rp 1,8 miliar lebih.
Sejatinya masih ada program baru yang hendak diluncurkannya. Program itu lebih mengarah pada pemberdayaan potensi desa lewat kerja sama BUMD sebagai penjabaran Asta Cita Presiden RI.
“Kami juga sedang melakukan penyidikan dua kasus baru. Sekarang prosesnya masih dalam tahap perhitungan kerugian,” pungkasnya.
Itu sepak terjang Zainur. Sementara penggantinya, Arjuna juga punya prestasi yang cemerlang. Setidaknya saat masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidsus di Kejari Bengkalis pada 2013.
Waktu itu, tim jaksa yang ia pimpin menangani perkara korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan UAP yang melibatkan PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) dengan nilai kerugian mencapai Rp 300 miliar. (c/kb).

















