
TABANAN, Kilasbali.com – Kejaksaan Negeri atau Kejari Tabanan menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan beras bagi ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemkab Tabanan sepanjang 2020-2021.
Ketiga tersangka itu antara lain eks atau mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Dharma Santhika atau PDDS Tabanan periode 2017-2021, IPSD, dan Manajer Unit Bisnis dan Retail PDDS periode 2017-2021, IWA.
Seorang lagi merupakan Ketua DPC Perkumpulan Penggilingan Padi & Pengusaha Beras Indonesia atau Perpadi Tabanan, IKS.
“Para tersangka ini diduga melakukan korupsi pengelolaan beras untuk ASN periode 2020-2021 yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1,8 miliar,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah, pada Rabu (15/10).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut atas proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya sejak lama. Kasus ini sendiri bermula dari keluhan ASN yang mendapatkan beras dengan kualitas rendah.
Secara ringkas Zainur membeberkan, pada 2020-2021, PDDS menyelenggarakan kegiatan pengadaan beras bagi ASN di lingkungan Pemkab Tabanan. Dalam kegiatan ini, PDDS harus menyiapkan beras berkualitas premium sesuai klausul perjanjian.
“Tapi kenyataannya tidak bisa menyediakan beras premium, hanya medium. Tapi dibayar tetap dengan harga beras premium.” kata Zainur.
Proses pengadaan beras itu sendiri dibayar melalui gaji ASN yang dipotong. Sementara sumber dari gaji itu sendiri dari anggaran pemerintah. Sehingga, pihaknya berkeyakinan perbuatan ini menimbulkan kerugian negara yang sesuai hasil audit BPKP nilainya mencapai Rp 1,8 miliar.
“(Terungkapnya) berawal dari keluhan ASN. Beras yang mereka dapatkan tidak bagus. Berkutu. Busuk. Patah,” sebutnya.
Untuk memperkuat upaya penyelidikan dan penyidikan, pihaknya sudah meminta keterangan 140 orang saksi. Mulai dari ASN sampai dengan 28 pemilik perusahaan penggilingan padi yang menyuplai beras tersebut pada periode 2020-2021.
Tidak hanya itu, untuk memperkuat dan memastikan kualitas beras yang disalurkan kepada para ASN itu, penyidik meminta keterangan saksi ahli di bidang alsintan atau alat dan mesin pertanian.
Sementara, untuk nilai kerugiannya, penyidik memohon audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Zainur tidak memungkiri, rentang waktu kejadian dengan lamanya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya relatif lama.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya juga tidak ingin gegabah untuk menetapkan status tersangka dalam kasus ini. Terlebih, pemeriksaan dilakukan dengan jumlah saksi yang mencapai 140 orang.
“Kami tidak ingin gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka apalagi dengan pemeriksaan 140 saksi. Itu cukup banyak,” jelasnya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memperlambat proses hukum atas kasus ini.
“Tapi (murni) situasi. Bagaimana (caranya) kami bisa memenuhi alat bukti agar di pengadilan nanti kami bisa membuktikan bahwa perkara ini benar adanya dan merupakan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Disinggung mengenai peluang adanya tersangka lain atau pengembangan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terhadap proses persidangan yang berjalan nantinya.
Bila ada fakta baru di persidangan, pihaknya tidak menutup peluang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
“Kami berharap ada fakta baru di pengadilan agar bisa melakukan pengembangan,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, tiga tersangka diancam dengan ketentuan pidana Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka resmi berstatus tersangka sejak Rabu (15/10) dan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan. (c/kb).
















