
GIANYAR, Kilasbali.com – Dalam dua bulan Terakhir, tiga kasus penipuan oleh oknum money changer ( MC) di Kawasan Ubud dan sekitarnya, terungkap melakukan penipuan terhadap wisatawan mancanegara (wisman).
Namun menariknya, modus yang sama ini berpotensi terjadi berulang lagi, terlebih semua pelakunya lolos dari jeratan pidana, lepas dari kontrol perizinan yang membuat usaha ini tetap menjamur.
Terakhir, penipuan oleh oknum MC ini terjadi di wilayah Lingkungan Jungjungan, Ubud. Dimana setelah uang semua terhitung lengkap di depan wisatawan, lantas beberapa lembar uang dijatuhkan dengan gerak cepat. Namun, Wisatawan yang sudah waspada pun merekam aksinya hingga terunggah di media sosial.
Sepekan sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi di Jalan Sukma, Tebesaya, Peliatan Ubud. Namun ujung-ujungnya pelaku minta maaf membayar ganti rugi. Demikian juga kasusnyang juga sempat viral di Tegallalang, sebulan lalu yang semua berujung pada penyelesaian non litigasi karena sejumlah pertimbangan.
Dalam proses hukum, tindakan yang termasuk dugaan pidana ini justru mengalami kendala. Karena pihak korban yang berkewarganegaraan asing tidak mau bekerjasama sebagai pihak korban dan hanya ingin uangnya kembali.
Demikian juga dalam kasus terakhir di Junjungan Ubud, pihak kepolisian telah memintai keterangan terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian justru tidak menemukan kerugian yang dialami wisatawan yang merekam video tersebut.
“Tidak ada kerugian karena wisatawan itu batal menukarkan uangnya, hanya mengambil video saja,” jelas Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu I Kadek Patra, S.H., M.H, Minggu (12/10).
Secara terpisah, Plt Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Arianta, menyebutkan jika pihaknya memberikan perhatian serius terhadap praktik MC nakal. Mulai dari pendataan dan pembinaan pada 108 pengusaha MC untuk menyamakan persepsi terkait perizinan dan standar operasional untuk mengantisipasi praktik nakal oknum pegawai MC.
Dalam penindakan kasus MC nakal, kata dia, ada tiga instansi yang memiliki kewenangan, yakni terkait penipuannya merupakan tindak pidana, yang menjadi kewenangan kepolisian. Terkait izin operasional money changer merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI).
“Sementara kewenangan Pemda adalah terkait persyaratan dasar perizinan seperti PKKPR, PBG SLF, kami sudah lakukan pembinaan dengan menyurati dan memanggil seluruh money changer di Gianyar bulan September lalu. Jika mereka tidak dapat memenuhi perizinan sesuai ketentuan, maka kita akan jalankan SOP untuk penindakanya” ujarnya.
Arianta menegaskan bahwa selain penindakan, pengawasan juga sangat penting dalam menyikapi MC nakal. Karena itu, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan kepolisian, camat dan kepala desa.
“Kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian, camat dan kades dulu. Setelah ada kesepahaman, tidak menutup kemungkinan kita juga akan berkoordinasi dengan desa adat, karena pengawasan oleh desa adat sangat dibutuhkan untuk memberantas MC nakal, demi citra positif pariwisata,” harapnya. (ina/kb)

















