Sekda Tabanan Ungkap Penyebab Sedikitnya Jabatan Lowong yang Dilelang

TABANAN, Kilasbali.com – Sekretaris Daerah atau Sekda Tabanan, I Gede Susila, mengungkapkan penyebab sedikitnya jumlah jabatan setingkat kepala dinas atau badan yang dilelang sesuai pengumuman belum lama ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Tabanan mengumumkan Seleksi Jabatan Tinggi Pratama atau lelang jabatan untuk posisi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Jumlah posisi yang dilelang tersebut sangat sedikit dibandingkan jabatan lowong yang ada saat ini. Setidaknya, ada enam jabatan setingkat kepala dinas atau badan di Pemkab Tabanan yang lowong saat ini. Dan, jabatan Kepala BKPSDM termasuk salah satunya.
Menurut Susila, proses pengisian jabatan yang lowong di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sejatinya akan diisi secara bertahap melalui mekanisme yang berlaku. Salah satunya lelang jabatan.
“(Lelang jabatan) akan berlanjut lagi. Kan, ada beberapa lowongan (jabatan) yang masih kosong. Seperti (pengumuman) kemarin itu kami baru ajukan segitu,” jelas Susila saat disinggung soal sedikitnya jabatan yang dilelang, Jumat (10/10).
Susila menyebutkan, dalam melaksanakan proses lelang jabatan, pihaknya juga harus mendapatkan izin atau persetujuan dari beberapa kementerian.
Ia mencontohkan posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang memerlukan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ini kan kalau tidak salah sudah delapan tahun (belum ganti). Lebih dari lima tahun harus dievaluasi. Sementara, pergantiannya perlu memerlukan izin dari Kemendagri,” jelasnya.
Selain itu, proses seleksi jabatan juga perlu mendapat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional atau BKN seperti yang sudah diungkapkan Pelaksana Tugas atau Plt Kepala BKPSDM Tabanan, I Made Sastra Wibawa, sebelumnya.
Karena itu, sambung Susila, untuk sementara baru dua jabatan yang dilelangkan. Meskipun, sebetulnya pihaknya juga sudah mengusulkan izin untuk pengisian jabatan Kepala Disdukcapil.
“Baru dua yang direkomendasi. Untuk Dukcapil perlu izin dari pusat. Tunggu (izin) itu dulu turun. Sehingga tidak bisa (dilelang) bersamaan,” imbuhnya.
Ia menegaskan, izin seperti itu merupakan kewenangan pusat. Ini dimungkinkan karena Disdukcapil merupakan organisasi perangkat daerah (opd) yang punya tugas vital menyangkut dokumen kependudukan. “Mungkin pertimbangannya itu,” ujarnya.
Saat ditanya soal lelang yang sedang berjalan saat ini, Susila mengaku belum memantaunya. Terutama untuk pelamarnya. Dan, soal usia yang melamar, baginya tidak menjadi persoalan yang penting memenuhi kriteria.
“Saya belum pantau berapa yang akan mendaftar karena prosesnya lewat online,” pungkas Susila. (c/kb)

















