Puluhan Perangkat Desa di Kerambitan Ikuti Pelatihan Paralegal Biar Melek Hukum

TABANAN, Kilasbali.com – Puluhan orang perangkat desa di Kecamatan Kerambitan, Tabanan, mengikuti pelatihan paralegal pada Selasa (16/9).
Puluhan peserta pelatihan tersebut merupakan perwakilan dari seluruh desa di Kecamatan Kerambitan.
Tidak hanya perangkat desa, pelatihan ini juga diikuti oleh perwakilan dari badan permusyawaratan desa atau BPD dan desa adat.
Pelatihan paralegal ini diberikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah atau Setda Tabanan dan beberapa praktisi hukum.
Lewat pelatihan ini, para perangkat dari masing-masing desa yang menjadi peserta diharapkan memiliki wawasan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Adapun materi pelatihannya meliputi pengertian hukum masyarakat, hukum pemerintahan, hukum pidana, tindak pidana korupsi, hingga aturan-aturan lainnya.
Selain itu, peserta pelatihan juga diharapkan bisa mengupayakan pendekatan damai melalui mekanisme restorative justice bila terjadi persoalan hukum di tengah masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tabanan I Nyoman Mardiana mengatakan, pelatihan tersebut memberikan pengetahuan dan pemahaman dasar-dasar hukum dan beberapa hukum yang mengikat di Indonesia.
“Bahkan kami pula menjelaskan tentang penegakkan hukum dari sisi birokrasi pemerintah dan kedudukannya,” jelas Mardiana.
Dijelaskan, keberadaan paralegal dalam sehari-hari memiliki peran penting di tengah masyarakat yang sedang mengalami persoalan hukum.
Di kondisi seperti itu, paralegal bisa membantu menjelaskan warga yang berperkara untuk memahami jalur hukum yang mesti dijalani.
Namun, yang penting dari itu semua adalah memberikan pendidikan dan penyuluhan untuk membentuk warga yang sadar hukum.
“Ke depan, kami berharap, masyarakat dapat terbantu dengan kehadiran paralegal ini,” jelasnya.
Karena itu, sambungnya, dalam pelatihan tersebut, pihaknya juga menyosialisasikan penguatan fungsi Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
“Serta memberdayakan peran kelompok masyarakat sadar hukum (Kadarkum),” pungkas Mardiana. (c/kb)

















