Komisi Informasi Bali Sosialiasikan Keterbukaan Informasi Publik pada Desa Adat di Tabanan

TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali bersama Majelis Desa Adat Tabanan dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tabanan menggelar sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi publik di Gedung Majelis Desa Adat Kabupaten Tabanan, Selasa (16/9).
Kegiatan ini dibuka Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Dewa Nyoman Suardana dan menghadirkan berbagai narasumber dari unsur pemerintah, adat, dan organisasi masyarakat serta dihadiri bendesa adat se-Kecamatan Tabanan.
Beberapa narasumber dalam sosialisasi itu antara lain Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi Tabanan I Gusti Putu Winiantara; Bendesa Adat Sumerta di Kota Denpasar, I Made Ariawan Payuse; serta Ida Ayu Nyoman Ratna Pawitriani dari Majelis Desa Adat Kabupaten Tabanan.
Dalam pemaparannya, Payuse menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik sangat penting untuk memperkuat demokrasi dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Masyarakat yang berdaya adalah masyarakat yang menguasai informasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat sadar informasi akan lebih kreatif, kaya pengetahuan, mudah menyelesaikan masalah, serta mampu mendorong kemajuan dan kesejahteraan
Sementara itu, Ratna Pawitriani menekankan bahwa keterbukaan informasi juga penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat adat terhadap para prajuru desa adat.
“Transparansi bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola desa adat agar krama merasa dilibatkan dan percaya pada setiap keputusan maupun penggunaan dana desa adat,” ungkapnya.
Sedangkan Winiantara menyampaikan, Diskominfo Tabanan berkomitmen mendukung keterbukaan informasi di daerah, baik melalui layanan informasi publik maupun literasi digital.
“Kami mendorong seluruh perangkat daerah agar aktif menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara cepat, tepat, dan mudah diakses. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menerima informasi, tetapi juga bisa berpartisipasi dalam proses pembangunan,” tegasnya.
Selain itu, kegiatan ini juga membahas pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa adat.
Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat, setiap tahap pengelolaan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban harus dilakukan secara tertib.
Selain itu, tahap pengelolaan tersebut juga harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta mengutamakan kepatutan dan manfaat bagi krama desa adat.
Prinsip transparansi menuntut agar setiap krama desa adat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai dana desa adat.
Sementara akuntabilitas menekankan kewajiban pengurus desa adat untuk memberikan pertanggungjawaban yang jelas dan sah kepada masyarakat.
Hal ini juga menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyelewengan dana hibah desa adat, seperti pembelanjaan barang dan jasa fiktif atau laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai fakta.
Melalui edukasi ini, Komisi Informasi Bali berharap keterbukaan informasi tidak hanya dipahami dalam konteks pemerintahan, tetapi juga dalam tata kelola desa adat.
Dengan demikian, masyarakat adat di Tabanan bisa lebih berdaya, aktif mengawasi penggunaan anggaran, serta memastikan pembangunan desa adat berjalan transparan, adil, dan menyejahterakan. (c/kb)

















