
TABANAN, Kilasbali.com – Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, mendesak adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang di kawasan objek wisata Jatiluwih, seperti temuan anggota DPRD Tabanan saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak.
Penindakan tersebut dirasa penting untuk dilakukan guna menjaga status Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) yang ditetapkan UNESCO pada 2012 lalu. Karena itu, beberapa bangunan yang terindikasi melanggar perlu mendapatkan penindakan.
“Bangunan-bangunan di Jatiluwih yang melanggar marka jalan wajib ditindak bila perlu dibongkar segera,” kata Arnawa usai memimpin rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2025, Selasa (19/8).
Ia menyebutkan, sesuai hasil temuan anggota DPRD Tabanan saat melakukan sidak beberapa waktu lalu mendapatkan adanya beberapa bangunan yang secara kasat mata melanggar. Jenis pelanggaran yang paling mencolok yakni terkait marka jalan.
“Pelanggaran itu wajib ditindak. Jangan sampai berlarut-larut apalagi kalau pembangunannya (berlanjut), akan tambah repot lagi,” tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah atau Sekda Tabanan, I Gede Susila, menyebutkan bahwa penindakan terhadap bangunan-bangunan yang melanggar di Jatiluwih perlu dilakukan sesuai mekanisme atau tidak bisa dilaksanakan secara serta merta.
“Seperti tadi masukan dari Bapak Ketua DPRD yang melanggar jangan sampai sudah mau selesai baru memberi peringatan,” jelasnya.
Dalam kondisi ini, ia mengajak semua pihak baik itu subak, badan pengelola, perbekel, camat, hingga masyarakat untuk bekerja sama menjaga wilayahnya dari keberadaan bangunan yang berpotensi melanggar aturan tata ruang.
“Proses terus berjalan siapa tahu dalam peringatan satu dia menyadari ada kesalahan dan mau membongkar sendiri,” kata Susila seraya menyebutkan sejauh ini sudah tidak ada lagi aktivitas pembangunan. (c/kb)

















