
DENPASAR, Kilasbali.com – Puluhan motor china (mocin) pengangkut sampah tampak parkir di depan Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Senin (4/8).
Para tenaga pengangkut sampah itu melakukan spontanitas. Karena tidak bisa lagi membuang sampah ke TPA Suwung sejak 1 Agustus 2025.
Sesuai dengan Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025, terhitung mulai 1 Agustus 2025, TPA seluas 32,4 hektare ini tidak lagi menerima kiriman sampah organik.
“Kami bukan demo, tapi kami meminta solusi kemana kami harus membuang sampah,” ungkap seorang tenaga kebersihan Wayan Sanu.
Sementara itu, ditemui di tempat terpisah Ketua Fraksi Demokrat NasDem DPRD Bali, Dr Somvir menilai, aksi yang dilakukan masyarakat tersebut wajar.
“Aksi-aksi itu wajar di masyarakat, dan pemerintah harus menerima kenyataan. Karena masyarakat merupakan bos-nya pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya, untuk mengatasi persoalan sampah adalah teknologi modern, bekerjasama dengan negara-negara lain.
Dia menuturkan, di luar negeri penduduknya sangat banyak. Sedangkan di Bali hanya 4,3 juta jiwa, tapi tidak bisa mengatasi sampah.
“Di sini juga uangnya banyak masuk. Jadi bagaimana ini diselesaikan, kita serahkan kepada Pak Gubernur Koster di periode kedua ini. Mudah-mudahan sukses mengatasi sampah,” harapnya. (jus/kb)Gubernur Bali

















