
TABANAN, Kilasbali.com – Satu orang narapidana (napi) di Lapas Kelas II B Tabanan turut mendapatkan amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto, menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-80.
Napi atau warga binaan tersebut atas nama Wahyu Eka. Ia merupakan warga binaan untuk kasus narkotika.
Pemberian amnesti tersebut berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-PK.01.02-1292 tanggal 1 Agustus 2025 perihal penyampaian salinan Kepres No. 17 tahun 2025 terkait Pelaksanaan Pembebasan Narapidana Penerima Amnesti.
Amnesti merupakan pengampunan hukum yang diberikan kepala negara terhadap pelaku tindak pidana tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai Kepres No. 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, ada sebanak 1.178 orang napi yang mendapatkan pengampunan tersebut.
Kepala Lapas atau Kalapas Kelas IIB Tabanan Prawira Hadiwidjojo menjelaskan, amnesti merupakan langkah nyata pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai kebijakan pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta perwujudan hak azasi manusia di lingkungan pemasyarakatan melalui pengampunan kepala negara.
“Harapan kami, warga binaan yang memperoleh amnesti memahami dan mensyukuri makna dari pengampunan yang diberikan serta dapat menjadikan hal ini sebagai momen untuk memperbaiki diri di masyarakat,” kata Prawira, Minggu (3/8).
Ia menjelaskan, pemberian amnesti kepada warga binaan tidak begitu saja terjadi. Ada proses pengusulan yang didasari seleksi ketat dan pertimbangan beberapa aspek seperti perilaku, keikutsertaan warga binaan selama menjalani masa pembinaan, serta berbagai pertimbangan lainnya.
“Kami sebetulnya mengusulkan dua orang yang mendapat amnesti. Yakni Wahyu Eko dan Fredy. Dari kedua napi ini Wahyu Eko yang mendapatkan amnesti dan Fredy memperoleh cuti bersyarat,” jelasnya.
Masih terkait keringanan hukuman, khususnya pemberian remisi yang sudah menjadi tradisi tiap peringatan HUT RI, ia menyebutkan bahwa pengusulannya masih dalam proses.
“Masih dalam proses pengusulan dan pemenuhan syarat-syarat untuk remisi,” pungkasnya. (c/kb)

















