Ada 2.985 Tenaga Non-ASN Tak Lolos Seleksi PPPK, Dewan-Pemkab Sepakat Tak Ada PHK

TABANAN, Kilasbali.com – Jumlah pegawai non-ASN yang tersisa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan rupanya masih relatif banyak.
Dalam rapat kerja yang digelar Komisi I DPRD Tabanan dengan beberapa dinas dan badan pada Selasa (15/7) terungkap ada 2.985 tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK.
Kendati demikian, dalam rapat kerja tersebut, DPRD maupun Pemkab Tabanan sepakat untuk memperjuangkan nasib tenaga non-ASN sehingga tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mekanisme yang akan ditempuh adalah dengan memperjuangkan hampir tiga ribu tenaga non-ASN itu menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai aturan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Di awal rapat kerja, Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa yang membuka forum tersebut menegaskan bahwa komitmen tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kemanusiaan.
Sebab, banyak di antara para tenaga non-ASN itu yang sudah puluhan tahun bertugas. Tidak sedikit juga yang bertugas di wilayah pelosok seperti Kecamatan Pupuan dan Selemadeg Barat. Sehingga, nasib mereka perlu diperjuangkan.
“Ini bukan hanya soal status kepegawaian, tapi soal kesejahteraan dan kemanusiaan. Banyak dari mereka telah mengabdi 20 sampai 30 tahun,” tegas Arnawa.
Berdasarkan paparan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, dari 384 formasi PPPK tahap awal di tahun ini, sebanyak 346 tenaga non-ASN akan segera mendapatkan surat keputusan (SK).
Rencananya, SK bagi 384 PPPK tersebut akan diserahkan pada Kamis (17/7). Sedangkan, sisanya sebanyak 24 formasi yang dialokasikan tidak ada pelamarnya. Jumlah itu terdiri dari 22 tenaga kesehatan dan dua orang guru.
Kepala BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi Putra, menjelaskan dari hasil seksi tahap pertama maupun kedua di tahun ini masih ada 2.985 peserta. Dari jumlah itu, sebanyak 2.133 sudah masuk database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sedangkan, sisanya sebanyak 852 orang masih belum terdata meskipun sudah memenuhi masa tugas dan persyaratan lainnya.
Saat ini, Pemkab Tabanan sedang mengkaji skema pengangkatan PPPK paruh waktu sambil menunggu turunnya regulasi atau aturan terbaru dari pemerintah pusat untuk memperjuangkan mereka yang belum masuk database tersebut.
“852 orang ini juga sudah bekerja lebih dari dua tahun, tetapi belum masuk database BKN. Solusinya adalah mengangkat mereka menjadi PPPK paruh waktu, sesuai Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025,” jelas Kristiadi.
Setelah melalui status sebagai PPPK Paruh Waktu selama setahun, mereka baru bisa diusulkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan dengan kemampuan keuangan daerah.
Ia menegaskan, dalam proses penataan kepegawaian ini, tidak boleh ada PHK sesuai penegasan Kemenpan RB. Hanya saja, pihaknya masih perlu menunggu proses yang perlu dilakukan dari status paruh waktu ke penuh waktu.
“Artinya non-ASN berdasarkan rapat kerja ini minimal jangan resah tetap bekerja dengan tugas masing-masing, payung hukum sedang kami siapkan sehingga tidak ada PHK,” kata Kristiadi.
Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa dalam rapat kerja itu pihaknya di legislatif sepakat untuk memperjuangkan nasib ribuan tenaga non-ASN yang belum lolos PPPK menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Tadi kami sepakat, dari 2.985 tenaga non-ASN, semuanya harus diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Kemudian di 2027 nanti, semuanya sudah berstatus PPPK Penuh Waktu,” jelasnya.
Menurutnya, bila ribuan tenaga non-ASN itu tidak diperjuangkan perubahan statusnya, upah mereka tidak bisa dibayarkan melalui APBD. Selain itu, mereka juga tidak punya kesempatan mengikuti seleksi PPPK berikutnya.
Kendati demikian, Omardani menegaskan, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan terkait rekrutmen PPPK ini. Termasuk menunggu petunjuk teknis dan mekanisme pengusulannya dari Pemerintah Pusat agar prosesnya tidak menyalahi aturan. (c/kb)

















