TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membuat kebijakan pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat.
Program ini telah disetujui Bupati Tabanan melalui Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025 dan sudah berjalan sejak 26 Mei 2025 lalu.
Program yang akan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025 mendatang ini memberikan pemutihan untuk denda dari tahun pajak 1994 sampai 2025.
“Dendanya dihapuskan (diputihkan). Hanya bayar pokoknya,” jelas Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, I Wayan Kotio, Rabu (11/6).
Ia menjelaskan, kebijakan ini baru saja disetujui Bupati Tabanan melalui Perbup Nomor 18 Tahun 2025.
Sasaran utamanya adalah wajib pajak badan usaha yang sudah lama melakukan tunggakan pembayaran PBB-P2.
“Tahun ini saja (ada pemutihan). Tahun depan belum tentu ada. Mumpung sekarang ada kebijakan ini, kami berharap masyarakat memanfaatkan keringanan ini,” sambungnya.
Kotio menjelaskan, pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan dari mana saja seperti Bank BPD Bali atau BUMDes, LPD, dan koperasi yang sudah kerja sama dengan BPD Bali.
“Boleh juga lewat mobile banking (BPD Bali). Dari rumah bisa bayar. Yang penting punya mobile banking dan tahu nomor objek pajaknya,” tegasnya.
Menurutnya, program pemutihan denda ini juga bagian dari upaya Pemkab Tabanan untuk mendata ulang wajib dan objek PBB-P2.
“Karena sewaktu (beralih) dari KPP Pratama sudah masuk ke dalam piutang. Ini berlanjut dari sekarang. Kami tata dan data sekarang ini,” pungkasnya. (c/kb)