TABANAN, Kilasbali.com – Empat terdakwa perkara korupsi dana bergulir Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kecamatan Kerambitan dengan hukuman selama satu setengah tahun.
Adapun keempat terdakwa yang terseret dalam perkara ini antara lain I Wayan Sukarma, I Nyoman Edi Arta Sanjaya, dan I Nyoman Duantara.
Tuntutan itu diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Tabanan dalam sidang yang berlanjut di Denpasar pada Rabu (16/4).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, mengkonfirmasi besarnya tuntutan hukuman terhadap keempat terdakwa korupsi UEP Kerambitan itu.
“Pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan (satu setengah tahun),” kata Nuriyanto dalam keterangannya, Kamis (17/4).
Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Ia menambahkan, dalam surat tuntutan, tim JPU menuntut agar keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan kesatu primer.
Sesuai surat dakwaan, JPU menerapkan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Nuriyanto menyebut, agenda sidang perkara korupsi dana bergulir UEP Kecamatan Kerambitan ini masih akan berlanjut pada Rabu (30/4) mendatang dengan agenda pembelaan
“Agenda sidang berikutnya pembacaan pembacaan pledoi (pembelaan) dari para terdakwa,” pungkasnya. (c/kb)