DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 6 tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Hal itu disampaikan Gubernur Bali didampingi Sekda Bali Dewa Made Indra di Jayasabha, Denpasar, Selasa (4/3).
Dikatakan, SE ini untuk meningkatkan nasionalisme dan Pancasila serta kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk itu, diminta menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan mendengarkan pembacaan teks Pancasila setiap pukul 10.00 Wita. “SE ini berlaku sejak ditetapkan 4 Maret 2025,” ungkapnya.
Lanjutnya, SE ini menjadi surat pertama dikeluarkan sebagai Gubernur Bali. “Ini spirit nasionalisme,” katanya. Koster menambahkan, SE itu merupakan kesadaran untuk memperkuat nasionalisme.
“Kemarin kami mengumpulkan Kesbangpol se-Bali, dan kebijakan ini selaras dengan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo,” katanya.
Sementara itu, Sekda Bali, Dewa Made Indra meminta kepada awak media untuk turut mensosialisasikan dan pengawasan ke instansi – instansi untuk SE tersebut.
“Sampaikan kepada kami jika ada instansi yang tidak memutar Lagu Indonesia Raya,” pintanya. (jus/kb)