TABANAN, Kilasbali.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan meringkus 13 orang tersangka kasus narkotika dalam Operasi Anti Narkotika Agung atau Operasi Antik Agung 2025.
Dari 13 orang tersangka tersebut, polisi menyita ratusan gram narkotika yang terdiri dari 119,9 gram sabu-sabu dan 6,81 gram ekstasi.
Ketiga belas tersangka itu antara lain berinisial GW (29), KP (31), KS (45), MS (36), DD (35), YG (37), G (27), D (27), S (44), K (25), N (37), B (31), dan KG (33).
Di antara mereka, tiga orang berstatus residivis. Mereka yakni MS, KS, dan S. Dari sisi barang bukti, volume paling banyak disita dari tersangka N dan B yang masing-masing berstatus mahasiswa dan karyawan swasta.
Dari N dan B, polisi menyita sabu-sabu seberat 42,93 gram yang dikemas ke dalam 242 paket kecil. Mereka ditangkap, setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan terhadap tersangka berinisial K.
“Tersangka K diamankan di pinggir jalan Banjar Pangkung Tibah, Kediri, dari K sendiri diamankan 20 paket sabu total seberat 3,85 gram netto,” jelas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan, AKP I Kadek Darmawan, Jumat (7/2).
Ia menyebut, para tersangka diduga berstatus sebagai pengedar. Modus yang dipakai juga cara lama yakni sistem tempel.
Dengan sistem seperti itu, mereka mendapatkan upah Rp 50 ribu untuk satu kali tempel. Upah yang diperoleh itu dipakai lagi untuk membeli sabu-sabu atau kebutuhan lainnya.
“Untuk 1 paket sabu biasa dijual Rp 350 ribu dengan berat 0,2 gram. Ada juga dijual Rp 600 ribu yang berat 0,4 gram. Sedangkan untuk asal barang ini sistem putus karena mereka ini dapat barang dari satu alamat dan tidak tahu siapa yang menaruh,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi toleransi terhadap peredaran gelap narkotika.
Ia menyebut, selain mengakibatkan kecanduan, tindak pidana narkotika juga berpotensi menimbulkan tindak kejahatan lainnya. “Kami ingin membuat zero narkotika. Kami berharap juga peran aktif masyarakat,” ucapnya. (c/kb)