SINGARAJA, Kilasbali.com — Kasus perceraian di Kabupaten Buleleng alami lonjakan serta masih mendominasi penanganan berkas perkara di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja sepanjang tahun 2024 lalu.
Tercatat, sebanyak 893 berkas kasus perceraian masuk ke meja hakim dengan berbagai sebab. Nah, penyebab paling menonjol yakni, faktor ekonomi dengan tidak memberikan nafkah kepada pasangannya.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara (Jubir) PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan.
“Berkas perkara perceraian di tahun 2024 lonjakannya cukup tajam. Tecatat, sebanyak 893 berkas kasus terdaftar di PN Singaraja, termasuk sisa perkara tahun sebelumnya (2023) sebanyak 180 perkara. Lalu, sebanyak 872 perkara telah diputus, dan sisa berkas perkara perceraian sebanyak 201 perkara, dimana saat ini kasusnya sedang bergulir di pengadilan. Jika dibandingkan dengan tahun 2023, berkas perkara perceraian meningkat tajam. Tahun 2023 itu, jumlahnya sebanyak 625 kasus perceraian ditangani oleh PN Singaraja. Jika dihitung persentase, kenaikan sekitar 42 persen dari tahun 2023 ke tahun 2024,” ungkap Juliartawan belum lama ini.
Sementara itu, Arik Suharsana SH selaku advokat membenarkan kasus perceraian dengan penyebab utama soal ekonomi.
Menurutnya, sepanjang menangani kasus perceraian terbanyak penyebabnya berawal dari masalah ekonomi kemudian berujung KDRT.
“Pasangannya tidak diberikan nafkah karena suami pengangguran atau suaminya bekerja namun uangnya habis dengan berbagai sebab diantaranya untuk judi, paling getol biasanya judi online,” singkatnya.
Data dihimpun, PN Singaraja sejak awal bulan Januari hingga 10 Desember 2024 tercatat ribuan perkara yang masuk baik perkara pidana maupun perdata. Jika diklasifikasi ada 6 perkara yang telah dan sedang ditangani, diantaranya perkara perceraian, perbuatan melawan hukum, dispensasi nikah, permohonan ganti nama, narkotika dan perlindungan anak.
Kemudian, kasus kecelakaan lalu lintas. Sepanjang tahun 2024 ada sebanyak 1.571 perkara lalu lintas telah ditangani PN Singaraja. Tentu banyaknya kasus lalu lintas menjadi perhatian tersendiri seiring meningkatnya kepemilikan kendaraan bermotor ditengah masyarakat.
Selanjutnya, perkara dengan permohonan dispensasi nikah juga angkanya cukup tinggi, yakni sebanyak 133 perkara. Dalam perkara ini ada sebanyak 16 kasus merupakan sisa tahun sebelumnya dan telah diselesaikan sebanyak 129 perkara. “Sisanya relatif sedikit yakni 20 perkara,” ungkap Juliartawan.
Sementara perkara lainnya sebagaimana data di PN Singaraja yakni perkara terkait narkotika. Untuk perkara ini Juliartawan mengatakan sebanyak 85 perkara narkotika telah ditangani dan 2 diantaranya kasus tersisa di tahun 2023.