GIANYAR, Kilasbali.com – Meski pemberantasan dilakukan secara masif, judi khusu judi onlin (judol) justru terus bermunculan. Bahkan untuk melebarkan sayapnya, selebgram pun dimanfaatkan untuk promo link judol.
Namun apes bagi selebgram cantik yang tingga di Gianyar ini yang harus berurusan dengan petugas Reskrim Polres Gianyar setelah meng-endorse link judi dalam kontennya.
Dari pergerakan Satreskrim Polres Gianyar, Bali, berhasil mengamankan dua orang pelaku terkait judi online di Kabupaten Gianyar.
Yang menarik perhatian adalah dihadirkannya seorang perempuan cantik berambut pirang. Terungkap, qanita berinisial IN alias E asal Singaraja ini, aktif mempromosikan link judi online dalam akun Instagramnya.
Perempuan yang memiliki 53 ribu pengikut. Terkait promosi atau endorse link judi online ini, yang bersangkutan dibayar Rp 100 ribu sekali posting tergantung durasi.
“Pelaku yang endorse judi online kita amankan di rumah kos-kosan di Desa Buruan, Blahbatuh. Dia dengan sengaja mendistribusikan konten judi. Keuntungan dari setiap endorse sebesar Rp 100 per iklan, tergantung durasi iklan tersebut,” ujarnya.
Pelaku judol lainnya adalah NKS (21) yang memiliki situs website judi online, yang bersangkutan diamankan di wilayah Banjar Pengambangan, Desa Batubulan, Sukawati.
Banjar togel online ini terungkap setelah ada keluhan orangtua yang di mana anaknya sering bermain judi sampai lewat pagi dan bolos sekolah.
“Atas keluhan masyarakat ini, kami bergerak, ternyata dia main judi online, awalnya dikira main game. Dalam pendalaman, kita temukan orang yang terkait judol ini,” ujar Kapolres Gianyar, AKBP Umar.
Ditambahkan oleh Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Gananta, dari pengungkapan selebgram judol ini, diakuinya berpotensi untuk memagnet masyarakat bermain judi online karena endorse-an IN ini cukup banyak, karena dalam akunnya yang bersangkutan berpenampilan menarik.
“Informasi dari pelaku, dia mulai mempromosikan judi online sejak 3 bulan, namun kami masih dalami, karena ada saksi yang menyebutkan yang bersangkutan melakukannya lebih dari tiga bulan,” ujarnya.
Gananta juga mengungkapkan bahwa IN mendapatkan akses mempromosikan judi online ini lewat teman-temannya, dan saat ini mereka sedang dikejar. “Teman-temannya masih kita kejar. Sebab efek dari endorse judi online ini menjadikan banyak orang yang terpancing untuk bermain judi,” ujarnya.
Hari itu, Polres Gianyar juga mengungkapkan kasus pengancaman oleh dua orang debkolektor. Mereka ialah RP (29) dan HAD (24) TKP di jalan bypass Dharma Giri, Kecamatan Gianyar. Dalam hal ini, dua orang tersebut mengancam krediturnya menggunakan senjata tajam dikarenakan tidak sanggup membayar hutang. (Ina/kb)