TABANAN, Kilasbali.com – Bawan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan melantik 850 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas dalam Pilkada 2024.
Proses pelantikan itu dilaksanakan oleh masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke dalam dua gelombang pada Minggu (3/11) dan Senin (4/11).
Pelantikan pertama dilaksanakan terhadap PTPS di enam kecamatan yang meliputi Tabanan, Kediri, Kerambitan, Selemadeg Timur, Selemdeg, dan Selemadeg Barat.
Sementara pelantikan gelombang kedua dilakukan terhadap PTPS di empat kecamatan yang meliputi Pupuan, Baturiti, Penebel, dan Marga.
“Pelantikan kami laksanakan ke delam dua tahap yakni Minggu (3/11) dan Senin (4/11) karena langsung disertai dengan pembekalan langsung dari Bawaslu Tabanan,” jelas Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, Senin (4/11).
Ia menjelaskan, PTPS ini akan bertugas mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara. Tidak hanya itu, mereka juga akan dilibatkan dalam proses pengawasan masa kampanye Pilkada 2024.
“Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan membentuk PTPS di setiap desa atau kelurahan. Jumlah anggota PTPS yang bertugas di setiap TPS adalah satu orang,” jelas Narta yang juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan.
Narta menyebutkan, sebelumnya seluruh PTPS tersebut melalui proses rekrutmen selama kurang lebih satu bulan yang berlangsung secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian.
Ia menegaskan, PTPS memiliki tugas penting dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Mereka dibebani sejumlah tugas untuk kelancaran Pilkada 2024 di antaranya mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.
“Mereka memiliki kewenangan melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Narta. (c/kb).