TABANAN, Kilasbali.com – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Tabanan menetapkan dua laporan dugaan intimidasi yang diterima pada Minggu (6/10) lalu memenuhi syarat formil dan materiil pelanggaran Pilkada 2024.
Bawaslu Tabanan menetapkan hal tersebut setelah jajaran pimpinannya melakukan rapat pleno pada sore ini, Selasa (8/10).
“Laporan itu, baik yang pertama dan kedua, (korbannya) pemangku dan warga itu, sesuai hasil pleno terpenuhi syarat formil dan materiil,” kata Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, usai pleno pada malam ini.
Ia menjelaskan, dengan telah terpenuhinya syarat formil dan materiil tersebut, pihaknya pada hari ini juga langsung meregister laporan tersebut. “Artinya laporan itu lanjut (masuk penanganan),” jelasnya.
Hanya saja, Narta menegaskan, lanjutnya proses terhadap laporan tersebut belum sampai pada penentuan jenis pelanggaran. Baik itu kode etik, administratif, atau pidana. “Belum. Kami belum masuk ke sana,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya punya waktu satu kali 24 jam untuk membuat surat keputusan (SK) guna mengundang unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan. “Untuk melakukan pembahasan tahap pertama,” jelas Narta.
Selain itu, pihaknya punya waktu tiga hari untuk melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Tahap ini rencananya akan dijadwalkan pada Kamis (10/10) dan Jumat (11/10).
Hasil klarifikasi dan kajian tahap pertama Sentra Gakumdu itu nantinya akan diplenokan kembali paling cepat pada Jumat (11/10). Itu bila proses klarifikasi dirasa sudah cukup atau tidak memerlukan keterangan tambahan.
“Kecuali nanti diperlukan keterangan tambahan, kami masih punya waktu dua hari. Kami baru akan pleno pada Minggu (13/10),” pungkasnya. (c/kb).