PolitikTabanan

Bawaslu Tabanan Persoalkan Coklit Tak Prosedural di Sejumlah KK

    TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah mengklaim proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih Pilkada 2024 telah rampung seratus persen.

    Meski demikian, proses coklit tersebut bukannya tanpa persoalan. Sebab, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan menemukan proses coklit yang tidak prosedural di beberapa keluarga.

    Tidak prosedural dalam hal ini dimaksudkan bahwa petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) tidak bertemu langsung dengan keluarga yang dicoklit.

    Berdasarkan uji petik yang dilakukan Bawaslu Tabanan, persoalan itu muncul di Kecamatan Baturiti dan Selemadeg.

    Baca Juga:  Dispar Tabanan Optimis Kunjungan Wisata di 2024 Mencapai 5 Juta Orang

    Di Baturiti terdapat tiga kepala keluarga (KK). Sedangkan di Kecamatan Selemadeg terdapat dua KK.

    Persoalan ini dibeberkan anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan Ni Putu Ayu Winariati, Senin (15/7).

    “Dalam uji petik kami menemukan ada keluarga yang belum didatangi (petugas pantarlih) untuk dicoklit,” ujarnya.

    Meski demikian, keluarga tersebut telah terdaftar dalam daftar pemilih online sesuai dengan TPS (tempat pemungutan suara) di tempat tinggalnya.

    “Keterangan keluarga tersebut, memang tidak ada petugas pantarlih yang datang,” imbuhnya.

    Karena itu, keluarga tersebut belum mendapatkan surat tanda terdaftar sebagai pemilih maupun stiker sebagai bukti sudah dicoklit.

    Baca Juga:  Sudah Lewat Sebulan, Rekomendasi Wakil Ketua-Pimpinan Fraksi Golkar di DPRD Tabanan Belum Terbit

    Persoalan itu muncul lantaran pantarlih di wilayah tersebut tidak sanggup mengejar target coklit tuntas dalam sepuluh hari.

    “Maka ada pantarlih yang tidak bisa menyelesaikan target itu kemudian melakukan pencoklitan secara online terlebih dulu tanpa mendatangi keluarga tersebut,” jelasnya.

    Lantaran itu, Bawaslu Tabanan langsung memberikan saran perbaikan secara lisan sehingga keluarga tersebut dicoklit secara langsung.

    Baca Juga:  2 Pasang Bakal Cabup-Cawabup Tabanan Lolos Pemeriksaan Kesehatan

    “Secara prosedur coklit itu harus dengan mendatangi keluarga yang bersangkutan. Mencocokkan dan meneliti dokumen kependudukan yang bersangkutan. Nah itu yang tidak dilakukan,” tukasnya.

    Sejatinya, sambung Wina, pantarlih tersebut masih punya ruang dan waktu untuk melakukan coklit karena tahapannya sampai 24 Juli 2024.

    “Tapi karena sudah ditarget, maka itulah yang jadi permasalahannya,” tandasnya.

    Menurutnya, persoalan itu telah diselesaikan sesuai dengan saran perbaikan secara lisan yang disampaikan Bawaslu melalui PPS (panitia pemungutan suara). (c/kb).

    Back to top button