TABANAN, Kilasbali.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Tabanan akan mengevaluasi penerapan sejumlah aturan yang telah dibentuk sepanjang 2023 lalu.
Evaluasi ini diperlukan lantaran banyak peraturan daerah atau perda yang dibentuk, baik oleh eksekutif maupun inisiatif DPRD, belum diterapkan maksimal lantaran tidak ditindaklanjuti dengan pembentukan peraturan bupati (perbup) yang menjadi aturan turunan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menyebut hampir sebagian besar perda yang dibentuk sepanjang 2023 belum maksimal penerapannya lantaran terkendala dengan belum ditindaklanjuti dengan pembentukan perbup.
“Hampir semuanya (perda) belum maksimal (penerapannya) karena persoalannya ada pada (belum dibentuknya) perbup,” jelas Omardani, Kamis (7/3).
Karena itu, pihaknya akan mengevaluasi kemungkinan agar rancangan perbup ke depannya dibuat bersamaan dengan pembentukan perda yang menjadi aturan di atasnya.
“Ini menjadi evaluasi kami di Dewan ke depannya. Apakah rancangan perbup itu dibuat bersamaan dengan perda,” katanya.
Menurutnya, perbup sangat penting dibuat sebagai acuan teknis dari pelaksanaan perda yang telah dibuat.
Baik itu perda yang rancangannya berasal dari eksekutif atau pemerintah kabupaten atau inisiatif dari DPRD.
“Makanya kami genjot pembuatan perbup itu. Sekarang Astungkara hampir 90 persen sudah selesai,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya perbup tersebut, seluruh perda yang dibentuk sepanjang 2023 bisa diterapkan secara efektif.
“Kemarin meskipun ada niat untuk melaksanakan tetapi aturan teknisnya belum ada kan tidak mungkin. Karena yang menjadi penjabaran perda kan perbup. Di sisi lain (pembentukan) perbup itu kewenangannya ada pada eksekutif,” tukasnya.
Pun demikian dengan perda yang pembentukannya berasal dari inisiatif DPRD.
Pelaksanaannya tetap mengacu pada perbup yang disiapkan dan dibentuk oleh instansi terkait.
“Contoh Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pertanian itu menjadi domainnya Dinas Pertanian. Perda Perlindungan Nelayan itu menjadi domainnya Dinas Kelautan dan Perikanan,” tandasnya. (c/kb)