GIANYAR, Kilasbali.com – Pemeriksaan marathon yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Gianyar pasca musibah lift maut di Ayuterra Resort, Ubud, Gianyar mulai mengerucut.
Selasa (12/9) sudut pandang akademis dari saksi ahli dipastikan jadi finalisasi. Status sejumlah saksi, baik pihak teknisi maupun owner Ayu Terra Resort kini bergantung pada keterangan saksi ahli.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko membenarkan jika pihaknya belum bisa menentukan kelengkapan pemenuhan unsur pidana kepada sejumlah saksi.
Karena itu pula pihaknya menegaskan bahwa terlalu dini status tersangka dikerucutkan ke saksi yang diprediksi oleh publik.
“Pemenuhan unsur pidana belum seratus persen. Karena yang paling penting dalam hal ini adalah keterangan saksi ahli,” tegasnya.
Mengenai saksi ahli yang dilibatkan, pihaknya sudah mendatangkan guru besar di Bidang Teknik mesin, Teknik Elektro hingga Teknik Sipil.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta keterangan ke Kementerian Ketenagakerjaan, terkait kelayakan keberadaaan lift tersebut.
Di Jakarta, pihaknya juga akan meminta keterangan ke PT Sukapura di Jakarta yang merupakan pemasok mesin dan tali sling lift tersebut.
“Sampai saat ini sudah 21 saksi kita periksa. Hari ini kita mulai meminta keterangan saksi ahli,” terangnya singkat.
Sementara dari sejumlah fakta di lapangan yang diperkuat oleh keterangan para saksi, status tersangka berpotensi disandang oleh pihak teknisi dan Owner.
Sementara owner sendiri pun mencoba bermanuver biar lolos dari status tersangka dengan melaporkan pihak teknisi ke Polda Bali atas dugaan penipuan. (ina/kb)