KriminalTabanan

Gunakan Uang Palsu Bayar Tukang Pijat, Oknum Dokter Diciduk Polisi

    TABANAN, Kilasbali.com – Gunakan uang palsu untuk membayar jasa pijat, oknum dokter diciduk Polres Tabanan. Pelaku yang berprofesi sebagai dokter yang bertugas disalah satu Puskesmas di Selemadeg Barat ini mengaku cuma iseng.

    Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan saksi SN yang berprofesi sebagai tukang pijat, yang memijat pelanggan mengaku bernama Gus Yoga.

    Kemudian setelah selesai memijat, saksi SN dibayar dengan menggunakan lima lembar uang kertas dengan pecahan 50 ribu rupiah. Diduga uang yang digunakan oleh pelaku adalah uang palsu, kemudian hal tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian.

    Atas laporan tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan sampai dapat mengamankan tersangka atas nama Putu Bagus Galih Pramana, yang diketahui merupakan seorang dokter yang bertugas di Puskesma di Wilayah Selemadeg Barat.

    Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Sembahyang dan Tabur Bunga di TPB Margarana 

    Selanjutnya tersangka beserta barang bukti uang palsu dibawa ke Polres Tabanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Tersangka diamankan di rumah kosnya di Wilayah Selemadeg Barat, dekat dengan Puskesmas. Pelaku mengaku hanya iseng, pelaku merupakan seorang dokter umum bertugas di Puskesmas di Selemadeg Barat,” jelasnya.

    Aji Yoga menambahkan, modusnya pelaku membuat uang palsu, kemudian uang palsu tersebut digunakan untuk membayar jasa tukang pijat. Dikatakan, dari uji forensik dan pemeriksaan ahli dari Bank Indonesia, lima lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 tersebut tidak memenuhi ciri-ciri keaslian uang rupiah.

    Baca Juga:  Sanjaya Gemakan Persatuan Warga di Tabanan Saat Hadiri Forum Bhineka Tunggal Ika

    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang (memalsukan rupiah dan membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu). Dengan ancaman hukuman 10 tahun (Ayat 1) dan 15 tahun (Ayat 3),” tandasnya. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi