Sengketa Lahan Deruwen Desa Adat Sarinbuana, IWK Bantah Putusan Hakim ‘NO’

TABANAN, Kilasbali.com – Pengacara I Wayan Karta (IWK) yang merupakan lawyer tergugat kasus sengketa Lahan Deruwen Desa Adat Sarinbuana yang diduga disertifikatkan oleh Pihak Panitia Puncak Sari, membantah jika keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan bersifat NO (Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard).
“Kenapa saya bantah pernyataan pengacara penggugat yang menyebutkan Keputusan hakim terhadap perkara No. 358/Pdt.G/PN.Tab, karena dalam amar putusan disebutkan Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Penggugat, jadi keputusan hakim atas perkara ini, tidak memilik cacat formil,” ungkapnya, Selasa (25/6).
Sebelumnya, Budi Hartawan, SH., pengacara penggugat kasus sengketa lahan ini, seusai persidangan menyatakan jika keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tabanan atas pekara sengketa lahan ini bersifat NO. “Keputusan saat ini, masih bersifat NO dan belum ditetapkan siapa pemilik lahannya, maka kami putuskan untuk banding,” jelasnya.
Sementara itu, ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan, Putu Gde Novyartha, dalam amar putusannya menyatakan gugatan dari Pihak Penggugat, yakni Bendesa Adat Sarinbuana, Selemadeg Timur, I Gede Saputra Giri, ditolak secara keseluruhan.
“Setelah melalui pertimbangan majelis hakim dan penggugat tidak mampum membuktikan dalil gugatannya, sedangkan pihak tergugat telah mampu membuktikan dalil jawabannya dan tidak terbukti melalukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat, maka majelis hakim berpendapat gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya,” urainya. (m/kb)