TABANAN, Kilasbali.com – Polres Tabanan melimpahkan tersangka berikut barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana LPD Adat Kota Tabanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Rabu (9/3).
Dua tersangka yang dilimpahkan yakni INB dan CIAD. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengambil uang kas untuk dipergunakan secara pribadi tidak melalui mekanisme yang ditentukan.
Akibatnya, kerugian negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Bali senilai Rp.3.743.455.000.
Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom S. didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Putu Widnyana menyampaikan, tim Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara tersebut yaitu sebanyak 41 dokumen barang bukti untuk kedua Tersangka.
Ditambahkan, setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II perkara tindak pidana korupsi terhadap keuangan LPD adat kota Tabanan dari Penyidik Polres Tabanan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabanan, terhadap kedua Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 9 sampai 28 Maret 2022 di rutan Polres Tabanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-03/N.1.17/Ft.1/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 untuk Terdakwa INB dan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-04/N.1.17/Ft.1/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 untuk Terdakwa CIAD.
“Bahwa dalam waktu dekat Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabanan segera akan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi terhadap keuangan LPD adat kota Tabanan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar,” jelas Kasi Intet Kejari Tabanan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Kedua Tersangka adalah melanggar pasal, Pertama Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Dan yang Kedua melanggar Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (m/kb)