Membedah Pencegahan Gratifikasi Menuju Denpasar Maju

DENPASAR, Kilasbali.com – Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara membuka Talkshow bertajuk “Membedah Pencegahan Gratifikasi di Sektor Pelayanan Publik Menuju Denpasar Maju” secara virtual dari Kantor Wali Kota Denpasar, Rabu (16/2/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan serangkaian Hut Kota Denpasar ke-234 ini guna membangun komitmen mencegah dan menangani gratifikasi di lingkungan Pemkot Denpasar.
Hadir pula Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Kepala Inspektorat, Naning Djayaningsih, serta peserta yang berasal dari seluruh stakeholder Pemkot Denpasar mulai dari Pimpinan OPD, guru guru hingga Kepala Sekolah.
Talkshow ini mengundang dua orang narasumber yakni Pemeriksa Gratifikasi Dan Pelayanan Publik Utama, Direktorat Gratifikasi Dan Pelayanan Publik, Deputi Bidang Pencegahan Dan Monitoring KPK RI, Muhammad Indra Furqon dan Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab.
Jaya Negara mengatakan, gratifikasi atau terkait dengan tindak pidana korupsi dalam arti luas tidak terbatas hanya pada pemberian barang/uang. Hal tersebut dapat berupa komisi, discount, atau potongan harga, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan dan/atau penginapan, perjalanan wisata pengobatan gratis, serta fasilitas lainnya.
“ASN sebaga garda terdepan dalam melaksanakan amanah pembangunan tentu harus bersih dari berbagai indikasi korupsi. berbagai upaya pencegahan dan penindakan terus diupayakan sebagai langkah reformasi birokrasi, literasi maupun edukasi kepada ASN/penyelenggara,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, nilai Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2021 Pemkot Denpasar mencapai 95,2 persen dan menduduki peringkat sembilan nasional, sementara untuk tingkat pemerintah kota peringkat dua nasional dan survei penilaian integritas tahun 2021 untuk kota denpasar mencapai 82 persen.
Pihaknya menambahkan, Pemkot Denpasar juga terus berupaya melakukan berbagai terobosan dan inovasi guna mempersempit celah melakukan tindakan korupsi, salah satunya dengan melakukan pengalihan sistem dari sistem manual ke digitalisasi.
Sementara itu, Pemeriksa Gratifikasi Dan Pelayanan Publik Utama, Direktorat Gratifikasi Dan Pelayanan Publik, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK RI, Muhammad Indra Furqon mengatakan, gratifikasi diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi.
Berdasarkan survey partisipasi publik tahun 2019 diketahui hanya 37% responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah Gratifikasi. Dari jumlah tersebut hanya 13% responden segmen pemerintah yang pernah lapor Gratifikasi.(sgt/kb)
















