SE Terkait Pawai Ogoh-ogoh Dinilai Penuh Keragu-raguan

DENPASAR, Kilasbali.com – Sejumlah Bendesa Adat di Kota Denpasar memandang SE MDA Provinsi Bali Nomor : 009/SE/MDAProv-Bali/XII/2021 dan Penegasan Gubernur Bali Nomor : B19.430/287/Kes/Disbud tentang Pembuatan dan Pawai Ogoh-Ogoh serangkaian Hari Nyepi Tahun Saka 1944 masih gamang.
Saat ditemui di Denpasar Jumat (7/1/2022), Bendesa Adat Pagan I Wayan Subawa mengatakan SE MDA Bali dan Gubernur Bali ini terkesan masih ada keragu-raguan.
Ia menyoroti beberapa point dalam SE MDA seperti wajib test antigen, waktu pelaksanaan hingga pukul 20:00 Wita, pawai yang dilakukan hanya di sekitar Banjar setempat.
Subawa juga menyoroti tingginya animo masyarakat untuk menonton pawai ogoh-ogoh.
“Jika dikaitkan dengan situasi di lapangan akan sangat sulit mengingat penularan Covid-19 masih terjadi,” sebutnya.
Sementara Bendesa Adat Sanur IB Paramartha mengatakan meskipun kasus di Denpasar sudah melandai namun dalam pawai ogoh-ogoh yang perlu digarisbawahi adalah pengetatan protokol kesehatan.
Sedangkan Bendesa Adat Panjer AA Oka Adnyana menyebut di Desa Adat Panjer ada tradisi meburu saat hari pengerupukan, dimana upacara ini baru selesai sekitar pukul 21:00 Wita.
“Jelas ini tidak sesuai dengan SE MDA yang mengharuskan pukul 20:00 harus selesai,” ungkapnya.
Meskipun ada keraguan untuk menggelar pawai ogoh-ogoh di tengah pandemi Covid-19, namun MDA Kota Denpasar, kemarin (6/1/2021) berhasil mengeluarkan Kesepakatan Bersama lewat pembahasan Sabha Upadesa, Parum Bendesa, PHDI, Pasikian Yowana, Pasikian Pecalang, Forum Perbekel/Lurah dan Pemkot Denpasar.
Dimana, kesepakatan bersama dengan Nomor : 466/ 026/ DISBUD ini memuat 6 poin utama yang menjadi pedoman dalam pembuatan dan pelaksanaan pawai ogoh-ogoh serangkaian Hari Nyepi Saka 1944.(sgt/kb)

















