
TABANAN, Kilasbali.com – Penyebaran Covid-19 diawali dengan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Untuk itu, personel Polsek Penebel melakukan yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Sabtu 18 Desember 2021.
Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana seizin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, yustisi PPKM ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 varian baru.
Disebutkan, yutisi ini melibatkan Unit Patroli Samapta, Binmas, Reskrim bergabung dengan TNI Koramil Penebel, Satpol PP, Dishub Kabupaten Tabanan, Trantib Kecamatan Penebel, dan Satgas Covid-19 Desa Penebel.
“Sasaran patroli prokes yakni Pasar Tradisional Penebel, pertokoan dan tempat aktivitas masyarakat yang melibatkan banyak orang,” ungkap Kapolsek Penebel.
Dikatakan, hasil kegiatan ini yakni satu kali dilakukan teguran terhadap masyarakat yang menggunakan masker tidak sesuai ketentuan.
“Kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19 varian baru,” imbaunya.
Dia menambahkan, walaupun angka terkonfirmasi positif Covid-19 cendrung mengalami penurunan, namun harus tetap waspada dan disiplin prokes.
Seperti, sebut dia, memakai masker dengan benar, jaga jarak saat berinteraksi sosial dengan orang lain, menjauhi kerumunan, manfaatkan sarana prokes yang ada di tempat publik. Seperti tempat mencuci tangan, dan jangan lupa gunakan aplikasi PeduliLindungi. (jus/kb)

















