Kesehatan Tetap Prioritas Utama, Denpasar Mulai PTM Terbatas Awal Oktober

DENPASAR, Kilasbali.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Disdikpora menggelar sosialisasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai 1 Oktober mendatang sesuai Perwali No. 29 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam rapat virtual, Kabid SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, Rabu (29/9/2021) mengatakan, level PPKM Provinsi Bali dan Kota Denpasar yang turun ke level 3, sesuai dengan Imendagri No. 43 Tahun 2021, maka mulai 1 Oktober 2021 dapat melaksanakan PTM Terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.
Di mana, pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 di lakukan secara bertahap di Satuan Pendidikan yang sudah siap dan memenuhi persyaratan bagi jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP.
Wiratama menambahkan kapasitas maksimal 50% Tatap Muka dan 50% Pembelajaran Jarak Jauh. Hal ini kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB yang maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas, dan PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Ia mengatakan, PTM Terbatas di Kota Denpasar tetap mengedepankan prinsip kebijakan pendidikan di Masa Pandemi Covid-19 yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama. Selain itu, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan.
“Mekanisme pengajuan ijin pembelajaran tatap muka yaitu Satuan Pendidikan menyampaikan Proposal permohonan pembelajaran tatap muka kepada Walikota Denpasar Cq Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar melalui google form http://forms.gle/Cmq7tS16puGmAtT27,” ujarnya.
Secara teknis PTM Terbatas dilaksanakan dengan jadwal yakni PAUD/TK dilaksanakan menyesuaikan, SD/sederajat yakni Senin – Kamis untuk kelas 1 dan 4, Selasa – Jumat untuk kelas 2 dan 5, serta Rabu – Sabtu untuk kelas 3 dan 6.
Selanjutnya SMP/MTs/sederajat yakni satu minggu pertama untuk kelas 7, satu minggu ke dua untuk kelas 8, dan satu minggu ke tiga untuk kelas 9. Sedangkan untuk Satuan Pendidikan SMA/SMK/sederajat dan LKP dirancang menyesuaikan.
Pihaknya berharap, seluruh Satuan Pendidikan agar selalu berkoordinasi dengan petugas fasilitas kesehatan/puskesmas terdekat dan Tim Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan untuk mengawal pelaksanaan protokol kesehatan selama PTM Terbatas. Hal ini juga termasuk komite sekolah sebagai perwakilan orang tua/wali murid dalam pelaksanaan PTM Terbatas.
“Sekolah nanti akan melengkapi daftar periksa protokol kesehatan, mulai dari cek point protokol kesehatan, physical distancing, kesiapan masker, hand sanitizer dan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan PTM Terbatas dilaksanakan, termasuk mengakses Aplikasi Peduli lindungi” jelasnya.
“Pengawas sekolah dan satuan pendidikan untuk berperan aktif dalam persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan PTM Terbatas. Termasuk apabila ada indikasi pendidik, tenaga kependidikan dan siswa terpapar Covid-19 maka satuan pendidikan tersebut ditutup sementara waktu dan semua yang masuk pada hari itu wajib isolasi. Semoga pelaksanaan PTM Terbatas di Kota Denpasar dapat terlaksana dengan baik untuk mengantisipasi hilangnya kesempatan belajar bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Denpasar,” jelasnya. (kb/rls)

















