Tim Yustisi Denpasar Bagikan Makser Gratis Kepada Pelanggar Prokes

DENPASAR, Kilasbali.com – Selain menindak pelanggar protokol kesehatan, Tim Yustisi Kota Denpasar juga membagikan masker gratis kepada masyarakat dan pelanggar protokol kesehatan, saat penertiban prokes PPKM level 3 di Jalan Gunung Soputan Desa Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (21/9/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam upaya menekan penularan covid 19, pembagian masker kepada pelanggar harus dilakukan.
“Supaya mereka tidak terpapar virus atau menularkan virus,” ungkap Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan dalam penertiban kali ini pihaknya menjaring 21 orang pelanggar prokes, dengan rincian 12 orang diberikan pembinaan karena tidak menggunakan masker dengan benar dan 9 orang didenda karena tidak menggunakan masker.
Dalam penertiban tersebut pihaknya juga memberikan hukuman fisik kepada pelanggar berupa push up di tempat. Langkah itu diberikan supaya mereka jera dan tidak melanggar kembali.
Tidak hanya itu, dalam kesepatan tersebut pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu taat pada protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker. (jus/kb)

















