
DENPASAR, Kilasbali.com – Ditreskrimum Polda Bali meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti beberapa unit sepeda motor, dan seorang pembobol ATM di Kota Denpasar.
Direskrimum Polda Bali Kombes Ary Satriyan mengatakan tersangka IS diamankan Polisi setelah ada laporan pencurian sepeda motor N Max yang dijual lewat media sosial.
Setelah dilakukan pengembangan didapati bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari M dan saat ini tersangka M sudah mendekam di Lapas Kerobokan.
Dari hasil pemeriksaan tersangka M mengaku sepeda motor tersebut didapat dari IS. Tersangka IS mengaku melakukan pencurian sepeda motor 5 kali.
Namun setelah dilakukan pengecekan oleh Polisi didapati tersangka IS sudah 15 kali menawarkan sepeda motor curian kepada tersangka M.
“Kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan kembali atas TKP yang terungkap. Ada sekitar 10 TKP yang terkait dengan pencurian kendaraan bermotor,” ucapnya, Jumat (10/9/2021) di Mapolda Bali.
Terkait pembobolan ATM BPD, Kombes Ary mengatakan kejadiannya pada tanggal 31 Agustus 2021 pukul 5 pagi. Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku yakni tersangka FDB
“ATM itu dirusak menggunakan besi dan kacanya dipecah. Namun yang bersangkutan atas nama F tidak berhasil mengambil uang yang ada di mesin ATM ini. Jadi pasalnya percobaan pencurian,” imbuhnya.
Tersangka FDB sempat kabur ke Bima NTB, namun berhasil ditangkap oleh Anggota Ditreakrimum Polda Bali.
Usai ditangkap, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan didapati tersangka FDB pernah 3 kali melakukan pencurian.
“Ada 3 TKP yang dia akui. Pertama pencurian di villa Ubud dengan bb monitor LCD, kemudian melakukan pencurian di SD dengan bb satu set CPU, dan juga melakukan pencurian beras. Tidak menutup kemungkinan ada TKP baru lagi, nanti akan kami ungkap lagi,” pungkasnya.(sgt/kb)

















