Buang Limbah Potong Hewan ke Saluran Air, Didenda 1 Juta Rupiah

DENPASAR, Kilasbali.com – Salah satu warga yang kedapatan membuang limbah pemotongan hewan ke saluran air atau drainase di Jalan Cekomaria Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara menjalani sidang tindak tipiring ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar Jumat (30/7/2021).
Sidang dipimpin Hakim Hari Supriyanto, SH., MH di dampingi Panitera I Wayan Dereda, SH menjatuhkan denda kepada warga yang berinisial IKS sebesar Rp 1.000.000, biaya perkara sidang Rp. 2.000 dengan subsider kurungan selama 15 hari.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pelaksanaan sidang tipiring ini sebagai upaya penegakan Perda dan memberikan pembelajaran serta efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda.
“Sidang Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan melainkan menegakan Perda dan mensosialisasikan Perda itu sendiri sehingga masyarakat dapat mentaatinya,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban, menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak.
Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain termasuk pencemaran lingkungan.
“Tindakan penegakan perda ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” kata Sayoga.
Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.(kb/rls)

















