Saksi Fakta Jro Dolah Ungkap Dirinya Datang Untuk Selesaikan Masalah Kredit

DENPASAR, Kilasbali.com – Saksi Fakta Ketut Widiada atau Jro Dolah mengungkapkan ia dan adiknya Gede Budiarsana ( korban meninggal dunia kasus penebasan di Simpang Jalan Subur- Jalan Kelimutu Monang Maning-red) datang ke Kantor PT BMMS untuk minta keringanan waktu pembayaran kredit sepeda motor bukan melakukan penyerangan.
Hal tersebut diungkapkan Jro Dolah didampingi Penasehat Hukumnya Putu Pastika Adnyana dan Gede Adi Putrawan, di Denpasar, Senin (26/7/2021).
Jro Dolah mengatakan awalnya ia dijemput 4 orang Debt Collector (DC) di rumah kost nya di Kuta untuk menanyakan satu unit sepeda motor merk Yamaha Lexi yang bermasalah terkait pembayaran kredit.
Jro Dolah menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut bukan miliknya dan ia hanya meminjam. Lalu ia menanyakan surat tugas dari pihak DC terkait putusan pengadilan.
Lalu pihak DC menelpon kantornya dan mengatakan atas perintah kantor agar sepeda motor tersebut ditarik saja. Akhirnya Jro Dolah ikut ke kantor PT BMMS bermaksud untuk menyelesaikan masalah. Dia pun digonceng oleh salah satu DC.
Sebelum ke kantor DC Jro Dolah menghubungi adiknya (Gede Budiarsana-red) untuk diajak kesana.
Sampai di kantor PT BMMS, pihak DC tetap bersikeras menarik sepeda motor namun oleh Gede Budiarsana tetap diminta surat Fidusia dan putusan pengadilan.
Namun pihak kantor PT BMMS mengatakan mereka tidak mengerti terkait hal itu. Saat Jro Dolah mau merekam langsung hp nya dirampas lalu terjadi perkelahian.
Karena lawan membawa parang, mereka berdua lalu lari menyelamatkan diri. Dirinya lalu menyetop seorang pengendara motor lalu kabur untuk memanggil teman-temannya.
Setelah itu ia balik ke TKP dan mendapati adiknya tergeletak di tengah jalan dengan luka tebasan.
Penasehat Hukum korban, Putu Pastika Adnyana membantah ada penyerangan di kantor PT BMMS di Jalan Gunung Patuha.
Ia menjelaskan saksi korban yakni Jro Dolah datang ke sana minta keringanan dan penangguhan atas kredit yang tidak terbayar karena situasi pandemi.
Pastika juga mengapresiasi kinerja Kepolisian yang bergerak cepat dalam menangkap pelakunya serta mendukung pernyataan Kapolresta Denpasar yang juga akan memproses hukum perusahaan Finance yang mengorder Debt Collector tersebut.
Sebab bila perusahaan pengorder diproses hukum kasus serupa di masa yang akan datang bisa diminimalisir.
“Kondisi korban yang meninggal, meninggalkan istri dan 3 anak yang masih kecil dan merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga kami sedang mempertimbangkan melakukan upaya upaya hukum dan kemanusiaan agar masa depan anak-anaknya bisa tetap terjamin masa depannya. Kami meminta agar perusahaan “preman” dibekukan di Bali. Sebab, menjadi sangat aneh perusahaan berbisnis di Bali dimana peralatan kantornya malah senjata tajam seperti parang dan lainnya. Bukan seperti layaknya kantor perusahaan yang baik. Sebab bila mereka telah mempersiapkan semua senjata tajam di perusahaan tersebut patut diduga memang sudah merencanakan niat tidak baik dalam membuka usaha di Bali,” jelasnya.
Ia juga meminta kepada aparat penegak hukum agar tegak lurus dengan fakta peristiwa sebab otak pelaku bukanlah Wayan S tetapi tersangka BB yang memberikan perintah membunuh dan yang membawa parang bukanlah satu orang.
“Soal upaya hukum dan kemanusian seperti apa masih kami rundingkan bentuknya. Kami sangat berterima kasih banyaknya relawan Advokat yang bergabung. Dan kami disini ada 17 Advokat ikut mengawal kasus ini. Termasuk mantan ketua Komisi III Bapak Gede Pasek Suardika juga ikut di dalam tim ini,” pungkasnya.(sgt/kb)

















