Polresta Denpasar Tangkap 7 Tersangka Pelaku Penebasan Simpang Jalan Subur- Kelimutu

DENPASAR, Kilasbali.com – Polresta Denpasar berhasil mengamankan 7 orang tersangka pelaku penebasan di Simpang Jalan Subur- Kelimutu yang mengakibatkan 1 korban meninggal dunia.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Senin (26/7/2021) mengatakan adapun kronologis berawal pada hari Jumat, 23 Juli 2021 pukul 14.00 Wita 4 orang Debt Collecetor (DC) dari PT BMMS datang ke tempat kos korban Ketut Widiada untuk menarik sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO yang dibawa Korban karena bermasalah dalam pembayaran kredit.
Korban Ketut Widiada bersama 4 orang DC menuju ke kantor PT BMMS, selanjutnya korban mengendarai Honda Beat DK 6016 QF, dengan mengajak Gede Budiarsana ke
kantor PT BMMS mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 4266 XJ di jalan Patuha Monang Maning Denpasar untuk meyelesaikan permasalahan tersebut dan
terjadilah keributan/pengeroyokan terhadap korban Gede Budiarsana dan Ketut Widiada.
Selanjutnya korban melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh pelaku sampai simpang jalan Subur-Kelimutu Monang Maning dan terjadilah penebasan dengan sanjata tajam jenis pedang hingga Korban Gede Budiarsana meninggal dunia. Sedangkan Ketut Widiada alias Jro Dolah mengalami luka robek pada bagian kepala.
Kombes Jansen menambahkan 7 tersangka yang diamankan yakni WS pelaku penebasan terhadap korban Gede Budiarsana, FK, BB, JBL, GBC, GP, dan DBB. Adapun modus dari tersangka yakni
pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dengan
menggunakan sajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Para tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 23 Juli 2021 pukul 17.30 Wita, tidak lebih dari 24 Jam oleh Tim Gabungan Resmob Direskrim Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar dan Opsnal Unit Polsek Denbar.
Barang bukti yang disita berupa sebilah pedang dengan gagang terlepas, 4 buah pedang yang ditemukan di kantor PT BMMS, 3 buah kursi plastik untuk melempar korban, sebuah batu untuk melempar korban, 2 Unit sepeda motor milik korban ( Honda vario dan Honda Beat), 1 Unit Sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO.
Para tersangka dijerat Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan Korban meninggal dunia dan atau membawa atau menguasai senjata Tajam Sebagaimana dimaksud dalan Pasal Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke1, ke 3 KUHP,Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, Pasal 338 KUHP Diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun 15 Tahun.
Pasal 170 Ayat (2) ke1, ke 3 KUHP Diancam karena secara bersama sama menggunakan kekerasan terhadap orang pidana penjara paling lama dua belas tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHP
Diancam karena Penganiayaan mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 diancam karena mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk, diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.(sgt/kb)

















