Gubernur Koster Terbitkan SE 12/2021, Bali Terapkan PPKM Level 4

DENPASAR, Kilasbali.com – Menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Seluruh kabupaten/kota se-Bali menjalankan PPKM Level 4, dan tidak ada yang menjalankan PPKM Level 3.
“Saya sebagai Gubernur Bali bersama Bupati/Walikota se-Bali sepakat untuk bersama-sama menerapkan PPKM Level 4 di Provinsi Bali. Karena Bali sebagai satu kesatuan wilayah; satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. Wilayah Bali kecil, dan mobilitas tinggi sehingga tidak ada perbedaan,” ungkapnya di Jayasabha, Denpasar, Senin (26/7/2021).
Dikatakan, dalam SE yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 16.00 WITA.
Lanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WITA.
“Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan di tempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WITA,” imbuhnya.
Gubernur asal Sambiran ini juga menyampaikan, memahami berlakunya kebijakan PPKM Level 4 ini sangat memberatkan dan menyulitkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, sehingga mengakibatkan terganggunya perekonomian masyarakat. “Kebijakan ini merupakan pilihan yang sangat sulit, namun harus diputuskan dan diberlakukan agar masyarakat terhindar dari penularan varian Delta Covid-19 yang menular sangat cepat melalui klaster keluarga dan perkantoran. Dalam kondisi seberat apapun, pada akhirnya kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat harus menjadi prioritas utama kebijakan pemerintah, mengingat keselamatan jiwa merupakan hukum tertinggi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menerima dan mematuhi kebijakan dalam SE ini dengan melaksanakan secara tertib, disiplin dan bertanggung jawab. “Dalam menghadapi pandemi Covid-19, saya meminta seluruh komponen masyarakat secara bersama-sama mengembangkan kesabaran dan kesadaran kolektif, bahwa ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dengan semangat gotong royong agar pandemi Covid -19 dapat ditangani dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Dengan spirit kehidupan sesuai nilai-nilai kearifan lokal Bali, pihaknya mengajak semeton krama Bali semuanya agar tetap kompak, guyub, bersatu, gilik-saguluk, salunglung sabayantaka, paras paros, sarpanaya, se-ia sekata, seiring sejalan, bersama-sama, bahu membahu, bergotong-royong dengan tidak saling menyalahkan, tidak saling tuduh, tidak saling menyerang, dan tidak melakukan tindakan kontra produktif serta terus berdoa dengan keyakinan masing-masing agar gumi Bali tetap kondusif, nyaman, aman, dan damai. “Astungkara, rahayu sareng sami,” tandasnya. (jus/kb)

















