Ini Kelonggaran PPKM Level 3

DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Dalam SE ini, Gubernur Koster memberikan beberapa kelonggaran.
Surat Edaran ini merupakan pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, dan berlaku mulai Rabu, 21 Juli sampai dengan Minggu, 25 Juli 2021.
Dikatakan, secara umum ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 hampir sama dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 Tatanan Kehidupan Baru di Provinsi Bali.
Setelah memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor esensial dan non-esensial, yakni pertama, sektor non esensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor/toko sebanyak 25%, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WITA.
“Dalam surat edaran yang lama, sektor esensial tidak diizinkan beroperasi,” kata Gubernur Koster dalam siaran pers, Rabu (21/7/2021).
Lebih lanjut menyampaikan, untuk kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 WITA, di mana sebelumnya, jam operasional sampai jam 20.00 WITA.
“Lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya di tempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya di lapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di objek atau destinasi wisata, dan lain-lain,” ungkapnya.
Dikatakan, keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi. Oleh karena itu, pihaknya memohon pengertian seluruh komponen masyarakat agar menerima dan menaati ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 untuk mencegah peningkatan menularnya Covid-19 varian Delta di Bali.
“Kebijakan ini merupakan pilihan yang sangat sulit karena membatasi aktivitas dan mengganggu kehidupan perekonomian masyarakat. Namun kebijakan tetap harus dilakukan demi menyelamatkan masyarakat, mengendalikan jumlah pasien masuk rumah sakit, dan menghindari semakin banyaknya orang positif tanpa gejala masuk karantina,” bebernya.
Wayan Koster mengimbau kepada masyarakat Bali hendaknya tetap bersabar, menjaga situasi yang kondusif agar Bali tetap nyaman dan aman, terus berdoa memohon agar pandemi Covid-19 bisa bersama dengan baik. Masyarakat juga diimbau agar membangun semangat kebersamaan, kepedulian dengan bergotong-royong saling membantu terhadap sesama di wilayahnya masing-masing.
“Terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat yang telah sangat bersabar, tertib, dan disiplin, serta berpartisipasi dalam menangani pandemi Covid-19 di Provinsi Bali, yang sudah berlangsung hampir satu setengah tahun, sejak pandemi ini muncul pada bulan Maret 2020,” tandasnya. (rl/jus/kb)

















