Penyekatan di Denpasar, 98 Kendaraan Diputar Balik

DENPASAR, Kilasbali.com -Tim Yustisi secara gencar melakukan penertiban pelaksanaan PPKM Darurat di setiap pos penyekatan yang ada di Denpasar. Aksi ini dalam upaya menekan penularan covid 19 di Kota Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, Kamis (15/7/2021) mengatakan pelaksanaan penertiban dilaksanakan secara stationer dan mobile. Secara stationer dilakukan di beberapa titik penyekatan yakni Pos Penyekatan sedangkan mobile dilakukan dengan patroli.
Penertiban hari ini secara stationer dilakukan di penyekatan Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto – Jalan G.Galunggung. Dalam kegiatan ini terjaring 5 orang yang salah menggunakan masker dan langsung diberikan pembinaan dan 20 kendaraan diputar balik.
Penertiban di Penyekatan Pos A. Yani – Antasura, tidak ada pelanggaran. Pos Jalan Trenggana- Jalan Trengguli, 10 kendaraan diputar balik. Pos Penyekatan Nangka Utara – Kemuda, dengan jumlah pelanggar 1 orang tanpa masker dan 50 kendaraan diputar balik.
Pos Penyekatan Gunung Sanghyang 14 kendaraan diputar balik. Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda, dengan jumlah pelanggar 45 kendaraan diputar balik.
Untuk penertiban secara mobile, Tim Induk Aman Nusa bergerak dari Polresta menuju jalan Gunung Agung, Jalan Wahidin, Jalan Sri Rama, Jalan Soetomo, Jalan Gajahmada, Jalan Surapati, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Diponegoro, Jalan Thamrin dan kembali ke kantor Polresta Denpasar. Dalam aksi ini 1 usaha ditemukan pelanggar dan diberikan surat panggilan
Tim Kecamatan Denpasar Utara patroli di sepanjang Jalan Gatot Subroto Tengah, Jalan Nangka Selatan, Jalan Yudistira, Jalan Arjuna, Jalan Veteran, Jalan WR. Supratman, Jalan Suli kemudian kembali ke kantor Camat.
Dalam kegiatan ini, tim kecamatan Denpasar Utara menertibkan 10 usaha karena telah melebihi waktu buka usaha dalam ketentuan PPKM Darurat.
Tim Kecamatan Denpasar Selatan
kegiatan diawali dari Kantor Camat Denpasar Selatan menuju Jalan Raya Sesetan, Jalan Sidakarya, Jalan Pendidikan, Jalan Palau Moyo, dan kembali menuju Jalan Raya Sesetan dipimpin oleh Kasi Trantib Camat Denpasar Selatan.
Dari penertiban yang dilakukan Sayoga mengaku setiap penertiban masih saja masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Sehingga dalam kesempatan itu pihaknya mengharapakan kesadaran masyarakat sekaligus mentaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.(kb/rls)

















