Ini Aturan dan Jam Operasional Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk

DENPASAR, Kilasbali.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) akan menerapkan pembatasan waktu operasional terhadap layanan angkutan penyeberangan lintas Ketapang – Gilimanuk.
Menurutnya, ada empat pengendalian arus trasnportasi berupa penyekatan pergerakan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) antar Pulau Jawa dengan Pulau Bali untuk pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pertama, sebut dia, bagi penumpang kendaraan umum baik bus maupun travel lintas Jawa-Bali dan seterusnya, kedua; sepeda motor dan sejenisnya, ketiga; pengguna jasa angkutan penyeberangan tanpa kendaraan (pejalan kaki), dan keempat; bagi pengguna kendaraan pribadi dan sejenisnya.
“Layanan penyeberangan yang selama ini beroperasi 24 jam, terhitung sejak Rabu tanggal 14 Juli 2021 pukul 20.00 WITA, akan hanya beroperasi mulai Pukul 06.00 WITA sampai dengan Pukul 20.00 WITA,” ungkap Samsi, Selasa (13/7/2021).
Dikatakan, untuk kendaraan logistik layanan penyeberangan Bali ini tetap beroperasi selama 24 jam. Sementara bagi pengguna jasa selama jam operasional hanya akan dilayani untuk menyeberang, jika memiliki kelengkapan berupa surat keterangan negatif Covid-19 yang ditunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku dan dilengkapi dengan QRcode, serta sertifikat atau kartu vaksinasi Covid-19 sekurangnya 1 kali.
“Tanpa kedua persyaratan ini, calon pengguna jasa tidak dapat melakukan proses pembelian tiket penyeberangan,” tegasnya.
Untuk kelancaran pelaksanaan pembatasan operasional penyeberangan, Samsi mengimbau PPDN menyesuaikan perjalanan dengan jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang – Gilimanuk tersebut.
“Jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang – Gilimanuk selama pelaksanaan PPKM Darurat sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan status PPKM,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Samsi juga mengimbau kepada seluruh perusahaan angkutan penyeberangan pada lintas penyeberangan Ketapang – Gilimanuk dan perusahaan angkutan darat agar memastikan kelengkapan dokumen perjalanan penumpang.
“Kami juga menyediakan petugas khusus untuk melakukan verifikasi dokumen perjalanan sebelum penumpang menggunakan sarana angkutan,” tandasnya. (rl/juz/kb)

















