Penyekatan Kendaraan Menuju Kota Denpasar Tetap Berlaku Selama PPKM Darurat

DENPASAR, Kilasbali.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengatakan mengacu kepada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Covid- 19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentunya dipertegas dari SE Walikota Denpasar, pihaknya memang melakukan penyekatan terkait tentang pengaturan Work From Home serta pengaturan sektor esensial dan non esensial.
“Kita melakukan penyekatan dari luar Kota Denpasar yang masuk ke Kota Denpasar memang sesuai ketentuan sebagaimana
Instrukai Mendagri. Kita akan cek dari tempat dia bekerja apakah memang ada penugasan terkait Work From Home ini,” sebutnya, Rabu (7/7/2021) usai mendampingi Walikota Denpasar meninjau vaksinasi anak usia 12-17 tahun di SMPN 2 Denpasar.
Ia menambahkan dalam mensukseskan PPKM Darurat ini, perlu kerjasama dan kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat.
“Kami mengharapkan kerjasama dan kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat semua golongan, tolong PPKM Darurat ini dilakukan untuk kepentingan kita bersama untuk menekan covid-19 yang memang meningkat di Provinsi Bali dan Kota Denpasar khususnya,” imbuhnya.
Ia berharap pelaku usaha juga melengkapi karyawannya dengan surat keterangan terkait pengaturan Work From Home.
“Kita harapkan dan kita imbau kepada pemilik atau pelaku usaha bisa melengkapi para pekerjanya surat keterangan bahwa hari itu yang bersangkutan memang jadwalnya sesuai prosentase yang sudah ditentukan oleh pemerintah untuk melaksanakan Work From Home tadi,” harapnya.
“Prosentasenya tentu berbeda-beda antara sektor esensial, non esensial. Kalau yang critical itu wajib seratus persen. Contohnya rumah sakit dan aparat keamanan,” tegasnya.(sgt/kb)

















