Polres Tabanan Lakukan Penyekatan PPKM Darurat

TABANAN, Kilasbali.com – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri ) No 15 tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali nomor 09 tahun 2021, dan Surat Edaran Bupati Tabanan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19, Polres Tabanan lakukan penyekatan.
Berbagai jenis kendaraapun dihentikan dan diperiksa kelengkapannya sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan (prokes) dan juga aturan PPKM Darurat.
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy, P.S., Siregar mengungkapkan, penyekatan ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas kendaraan atau arus masyakarat masuk ke wilayah Kabupaten Tabanan.
“Penyekatan yang dilakukan Polres Tabanan saat ini berlangsung di beberapa titik. Termasuk jajaran Polsek Juga melakukan hal yang sama. Pelaksanaan penyekatan dilakukan dengan sinergitas TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan,” ungkap Kapolres di penyekatan PPKM Darurat di Depan Pos Adi Pura Tabanan, Selasa (6/7/2021).
Dijelaskan, dalam penyekatan ini menurunkan personel dari unsur Satuan Lalulintas, Samapta dan personel dari satuan tertutup.
“Semua kendaraan bermotor dan awaknya harus melengkapi diri dengan ketentuan PPKM Darurat. Jika tidak lengkap, silahkan putar balik,” tegas Kapolres.
Menurutnya, penyekatan dilakukan beberapa kali dalam sehari, sesuai dengan situasi dan kondisi.
“Ini untuk keselamatan kita bersama, khususnya masyarakat Kabupaten Tabanan dan Bali pada umumnya. Mari kita semua mentaati disiplin protokol kesehatan sesuai ketentuan PPKM Darurat ini, agar Covid-19 rantai penyebarnya dapat kita putus,” ajaknya.
Kapolres juga mengungkapkan, tidak hanya masyarakat umum saja yang di periksa. Kata dia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota juga tidak luput dari pemeriksaan.
Jika ditemukan ada yang tidak memiliki tujuan jelas atau tidak melengkapi surat tugas dari instansinya, maka pihaknya meminta putar balik.
Kata dia, hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat pada PPKM kali ini dengan kepentingan yang tidak jelas. “Kalau ada anggota maupun pegawai negeri yang tujuan ke Denpasar harus ada surat tugasnya,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, dalam operasi ini jika ditemukan masyarakat yang tidak ber KTP Bali, maka mereka wajib menunjukan surat keterangan sudah divaksin dan membawa surat bebas Covid-19, berupa hasil negatif Swab Antigen atau PCR. “Kegiatan seperti ini akan rutin digelar selama PPKM Darurat berlangsung,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Ni Putu Wila Indrayani menambahkan, hasil penyekatan kali ini selama pelaksanaan pemeriksaan nihil ditemukan barang berbahaya lainnya. Seperti sajam, handak dan narkotika.
Sedangkan jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 253 unit. Terdiri dari roda dua 158 unit, roda empat 87 unit, dan kendaraan besar sebanyak 8 unit.
“Kendaraan yang diputar balikan 168 unit dengan rincian roda dua 86 unit, roda empat 79 unit, dan kendaraan besar 3 unit. Teguran prokes 5 orang karena tidak memakai masker dengan benar,” tandasnya. (jus/gsd/dx/kb)

















