Hari Kempat PPKM Darurat, Tim Yustisi Denpasar Masih Temukan Pelanggar Prokes

DENPASAR, Kilasbali.com – Pemantuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah berlangsung selama empat hari. Dalam aksi penertiban, Tim Yustisi Kota Denpasar selalu menemukan pelanggaran.
“Untuk itu penertiban PPKM Darurat harus terus digalakkan,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat melakukan penertiban Selasa (6/7/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, penertibkan kali ini dilakukan di simpang Jalan Cokrominoto – Jalan Gunung Galunggung Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara. Dalam penertiban pihaknya menjaring 14 pelanggar protokol kesehatan.
Dari Pelanggar tersebut sebanyak 4 orang di denda di tempat dan 10 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
Mengantisipasi penularan covid 19 , dalam penertiban ini pihaknya juga menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan PPKM Darurat kepada masyarakat.
Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (kb/rls)

















