
DENPASAR, Kilasbali.com – BNNP Bali berhasil mengamankan seorang DPO Gawok alias Carlo asal Deli Serdang, Sumatra Utara yang berperan sebagai bandar atau pemasok. Gawok ditangkap bersama barang bukti ganja seberat 44,8 Kilogram.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Gede Sugianyar Dwi Putra saat dikonfirmasi Jumat (18/6/2021) mengatakan dari tangan tersangka berhasil diamankan 22 paket ganja seberat 43.771 gram bruto.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Bagong di dalam Lapas Kerobokan dengan barang bukti 5,8 kilogram ganja. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap bandar yang diketahui bernama Gawok.
Selanjutnya dibentuk Tim Gabungan BNNP Bali bersama Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI. Tim Gabungan selanjutnya berhasil menangkap Gawok di Banyuwangi.
Gawok mengaku masih ada paket ganja miliknya yang sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Bali seberat 44 kilogram menggunakan truk jasa ekspedisi.
Selanjutnya Tim Gabungan berhasil mengamankan 22 paket ganja di areal parkir Terminal Mengwi pada 14 Juni 2021 lalu. Tersangka Gawok dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Minimal 6 tahun penjara dan Maksimal Hukuman Mati.
Sementara itu Direktur Pengejaran dan Penindakan BNN RI, Brigjen I Wayan Sugiri mengatakan operasi gabungan BNNP Bali dan BNN adalah dalam rangka War on Drugs.
Sedangkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Fikri Jaya Soebing mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan sinergi pemberantasan narkoba yang melibatkan warga binaan. Ke depan pihaknya akan terus membersihkan lapas dari peredaran narkoba.
Selain mengamankan Gawok, BNNP Bali juga menangkap seorang DPO kasus ganja bernama Freddy dengan TKP di Simalungun Sumatera Utara dengan barang bukti ganja seberat 1.471,25 gram bruto.
BNNP Bali bekerjasama dengan Kanwilkumham Bali dan Lapas Kerobokan juga berhasil mengungkap kasus ganja seberat 5.791,99 gram dengan tersangka Yuda, Bagong, dan Hombing.(sgt/kb)

















