Satgas DLHK Denpasar Tertibkan Pembuang Limbah di Jalan Gunung Fujiyama

DENPASAR, Kilasbali.com – Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kembali menggelar sidak guna menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dari giat yang dilaksanakan, petugas berhasil mengamankan pemilik usaha pemotongan ayam yang membuang limbah ke sungai di Jalan Gunung Fujiyama, Desa Pemecutan Kaja.
Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa, Kamis (17/6/2021) menjelaskan, sidak ini merupakan tindaklanjut atas pengaduan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan adanya usaha yang terindikasi membuang limbah ke sungai. Sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar lantaran mencemari lingkungan dan menimbulkan bau yang tidak sedap.
“Kami sudah menerjunkan Satgas DLHK untuk membuktikan. Setelah dilakukan pengecakan ternyata ditemukan usaha pemotongan ayam yang membuang limbah ke sungai. Ini mencemari lingkungan dan menyebabkan bau tidak sedap,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, sidak sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Karenanya, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Oknum terbukti melakukan pelanggaran dan diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Denpasar untuk sidang Tipiring pada hari Jumat 18 Juni 2021,” ujarnya.
“Ayo tingkatkan kepedulian dan kesadaran terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, silahkan lapor jika ada kegiatan/usaha yang melakukan pelanggaran,” imbuhnya.(kb/rls)

















