Penertiban PPKM, Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 24 Orang Pelanggar Prokes

DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 24 orang pelanggar Protokol Kesehatan (prokes) saat penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di Jalan Gunung Agung Desa Pemecutan Kaja Denpasar Utara, Jumat (4/6/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan hari ini pihaknya kembali menertibkan 24 orang pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 10 orang didenda sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 14 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
“Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.
Ia menambahkan dalam menekan penularan Covid-19, pihaknya secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan didenda di tempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.
Sayoga akan terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan Covid-19 dapat dikendalikan.(kb/rls)

















