Sidak Prokes di Jalan Ratna, Tim Yustisi Denpasar Jaring 24 Orang Pelanggar

DENPASAR, Kilasbali.com – Dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar, Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan giat penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Operasi kali ini dilaksanakan di Jalan Ratna, tepatnya di Banjar Tega Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Kamis (3/6/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, mengatakan pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro.
Penertiban ini menyasar masyarakat yang melanggar aturan dan belum mentaati prokes yang melintas di wilayah tersebut.
“Selama penertiban kami telah menjaring sebanyak 24 orang pelanggar prokes. Delapan orang diantaranya tidak menggunakan masker sehingga kami kenakan sanksi administrasi denda sebesar seratus ribu Rupiah. Dan untuk pelanggar yang menggunakan masker dengan tidak benar kami berikan edukasi dan sanksi fisik berupa push up sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali,” ujarnya.
Sayoga mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Kami berharap dengan rutin dan gencar dilaksanakan pemantauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer. Dengan mulai menerapkan prokes dari diri sendiri, niscaya kita semua dapat terbebas dari penularan virus sehingga ekonomi serta kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih seperti semula kembali,” pungkasnya.(kb/rls)

















