BNNP Bali Ungkap 4 Kasus Peredaran Narkoba Bulan Mei 2021, 1 WNA Rusia Ditahan

DENPASAR, Kilasbali.com – Operasi Interdiksi Terpadu antara BNNP Bali dan Kanwil Bea Cukai Denpasar, dan Bandara Ngurah Rai berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba sebanyak 4 kasus.
BNNP Bali berhasil mengamankan barang bukti berupa 194,42 gram DMT (Dimethyltryptamine), 1.003,27 gram shabu, dan 120,29 gram tembakau sintetis.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. I Gede Sugianyar Dwi Putra mengatakan
DMT adalah jenis narkoba golongan 1 dengan efek halusinasi paling tinggi. Barang bukti seberat 194,42 gram ini disita dari tersangka AG warga negara Rusia yang diduga sebagai pemesan. Tersangka ditangkap di Lingkungan Tukad Nangka Jimbaran, Badung pada tanggal 19 Mei 2021.
Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selanjutnya BNNP Bali juga menangkap 2 orang remaja pemesan tembakau gorila (sintetis-red). Tersangka masing-masing SWA dan WS dengan TKP di Desa Dauh Peken dan Perum Bukit Sanggulan Indah Tabanan.
Barang bukti yang diamankan berupa tembakau gorila seberat 12,32 gram bruto dan 107,97 gram bruto. Tersangka ditangkap tanggal 20 Mei dan 23 Mei 2021.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan selanjutnya yakni tersangka M dan F dua orang kurir narkoba jaringan Aceh yang ditangkap di Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai saat turun dari pesawat dengan barang bukti shabu yang disimpan dalam sandal sebanyak 1 kilogram pada tanggal 22 Mei 2021.
Pelaku mengaku mendapat imbalan Rp 30 juta sekali jalan dan sudah 2 kali mengirim narkotika ke Bali dan Lombok. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(sgt/kb)

















