Pantau Arus Balik, Dishub Temukan 4 Orang Masuk Denpasar Tanpa Surat Rapid Test Antigen

DENPASAR, Kilasbali.com – Dinas Perhubungan Kota Denpasar Bersama Tim Gabungan dari Dishub Kabupaten Badung, Kodim 1611/Badung, Polres Badung dan Badan Pengelola Transportasi Darat Bali-NTB berhasil menemukan 4 orang yang menuju Kota Denpasar tidak membawa surat hasil rapid test antigen saat penyekatan arus balik di Terminal Mengwi Badung, Selasa (18/5/2021).
Kadis Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan mengatakan, dengan ditemukan 4 orang yang tidak membawa surat rapid test antigen masuk menuju Kota Denpasar, ia mengingatkan agar semua pihak memperketat penjagaan di pintu-pintu masuk.
“Perketat penjagaan harus dilakukan mengingat persyaratan perjalanan dalam negeri itu wajib membawa dan menujukkan surat keterangan rapid test antigen,” ungkap Sriawan.
Ia menambahkan, untuk mencegah penularan covid-19 maka tim gabungan melakukan rapid test antigen kepada 4 orang tersebut. Hasil rapid test yang dilakukan semua yang menunjukkan hasil negatif atau non reaktif.
Menurut Sriawan dalam masa pandemi seperti saat ini Dishub Kota Denpasar mengajak semua pihak untuk bersama sama mengantisipasi dan meminimalisir penularan covid 19 sehingga tidak sampai terjadi lonjakan kasus.
Lebih lanjut Sariawan mengatakan, dengan diperketatnya penjagaan dipintu masuk dapat membantu satgas desa/kelurahan di dalam menekan penularan covid 19. Serta menguatkan kondisi lingkungan desa/kelurahan yang selama ini dikerjakan dengan baik oleh satgas penanggulangan covid 19 di setiap desa/kelurahan. Sehingga bagi yang masuk Kota Denpasar harus memenuhi protokol kesehatan yakni membawa surat rapid test dan isolasi mandiri.
Operasi Gabungan ini tambah Sriawan akan dilakukan hingga 24 Mei mendatang termasuk pencegatan di posko induk jalan Cokroaminoto perbatasan Denpasar – Badung.(kb/rls)

















