Bule Kanada Pelatih Yoga “Tantric Full Body Orgasm” Dideportasi

DENPASAR, Kilasbali.com – Pemerintah Provinsi Bali ke depan akan semakin tegas menindak wisatawan yang tidak tertib dan tidak disiplin dalam berwisata ke Bali. Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster usai deportasi pelatih yoga warga negara Kanada bernama Christoper Kyle Martin, oleh Kanwilkum dan Ham Bali karena memasang iklan Yoga Bertajuk Tantric Full Body Orgasm, Minggu (9/5/2021) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Wayan Koster mengatakan beberapa menteri mengirim pesan melalui WA tentang keberadaan bule bersangkutan karena aktifitasnya telah merusak citra pariwisata dan budaya Bali.
Dalam waktu singkat, Christoper bisa ditemukan dan dilakukan pemeriksaan.
Koster menambahkan, Bali menerima kehadiran wisatawan tetapi wisatawan yang bermartabat dan menghormati hukum, dan nilai budaya masyarakat setempat.
Ia juga menegaskan setiap wisatawan yang datang ke Bali harus menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak boleh kita mengorbankan nilai budaya yang merugikan pariwisata Bali dan mencoreng hukum di Indonesia. Pandemi Covid-19 jadi momentum bersih-bersih Bali sebagai langkah awal untuk memberi sinyal kepada wisatawan asing untuk mematuhi peraturan di Indonesia dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Bali,” sebutnya.
“Praktek-praktek wisatawan yang tidak sehat ini akan terus ditelusuri dan tidak boleh lagi terjadi ke depan. Masyarakat bila menemukan aktifitas seperti ini segera melaporkan ke pihak berwenang,” imbuh Koster.
Sementara itu, Kakanwilkum dan Ham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Christoper ditangkap di daerah Uluwatu pada Jumat (6/5/2021). Dalam pemeriksaan Christoper mengaku acara Yoga Bertajuk Tantric Full Body Orgasm sudah lama diiklankan dan lupa dihapus.
Manihuruk menambahkan selama di Bali, Christoper menggunakan ijin tinggal kunjungan. Sehingga dapat disimpulkan yang bersangkutan selama berada di Indonesia khususnya Bali, tidak menghormati adat istiadat, serta budaya Bali sesuai pasal 75 huruf a. UU nomor 6 tahun 2016 tentang Keimigrasian.
Deportasi terhadap Christoper Kyle Martin dilakukan hari ini pukul 15:20 Wita, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 16:50 Wib. Kemudian melanjutkan penerbangan Jakarta-Doha-Kanada, pada Senin dini hari pukul 01:00 Wita.(sgt/kb)

















