Penularan Covid-19 Melonjak, Denpasar Terapkan PKM Tingkat Banjar

DENPASAR, Kilasbali.com – Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum usai.
Pemkot Denpasar kembali gelar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) tingkat banjar/dusun dikarenakan kasus positif Covid-19 kembali melonjak tinggi.
Saat ditemui, Senin (18/1/2021) Lestari menjelaskan penerapan PKM ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 Perwali Nomor 48 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan.
“Di sana ada pernyataan, saat kasus positif meningkat berdasarkan peta resiko, Walikota dapat melaksanakan PKM di tingkat desa/lurah,” jelasnya.
Disamping itu juga ada Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 dan SE Gubernur tentang Denpasar sebagai daerah wajib PPKM. Apalagi saat ini Denpasar masuk zona merah positif Covid-19.
“Di Instruksi dan SE itu juga ada ruang melakukan upaya lebih aktif melakukan penanganan kasus di wilayahnya,” katanya.
Pemberlakuan PKM ini dilakukan mulai Senin (18/1/2021) hingga Kamis (18/2/2021) mendatang atau terhitung 32 hari.
Namun yang menjadi pembeda yakni, jika tahun 2020 dilakukan di jalan-jalan dengan menyetop pengendara, kini dilakukan dengan pengaktifan satgas banjar/dusun.
Satgas ini akan melakukan pemantauan di sekolah, mall, pasar, termasuk jam operasional, serta tetap melaksanakan pengawasan warga yang tidak taat protokol kesehatan.
“Kalau misalnya saat berakhirnya PPKM tanggal 25, jika ada lonjakan kasus maka jam operasional akan tetap dibatasi. Namun jika menurun maka akan dilonggarkan sebelum tanggal 18 Februari, namun pengawasan tetap digelar,” imbuhnya.
Di Kota Denpasar, jumlah banjar/dusun yang terdata menerapkan PKM sebanyak 423 banjar/dusun.(sgt/kb)

















