
DENPASAR, Kilasbali.com – Masa kampanye Pilwali Kota Denpasar 2020 telah berakhir pada Sabtu (5/12/2020) dengan penutupan oleh KPU Denpasar, bersama paslon dan tim kampanye, forkompinda dengan acara persembahyangan bersama, penanaman pohon dan penurunan secara Alat Peraga Kampanye (APK) secara simbolis.
Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Paslon, Pemkot melalui Satpol PP, Camat Perbekel/Lurah dan Jero Bendesa se-Kota Denpasar perihal berakhirnya masa kampanye dan masa tenang.
Menurutnya, KPU Denpasar juga telah menyampaikan imbauan penurunan APK kepada paslon dan sudah ditindaklanjuti dengan surat tim kampanye kepada jajaran mereka untuk menurunkan dan membersihkan APK.
Arsa Jaya juga mengimbau masyarakat untuk datang ke TPS tanggal 9 Desember mendatang untuk menggunakan hak pilihnya.
“Ayo nyoblos jangan kuatir menggunakan hak pilih di TPS pada 9 Desember 2020 karena KPU menjamin TPS sudah dilengkapi dengan sarana untuk protokol kesehatan,” jelasnya, Minggu (6/12/2020).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Denpasar, I Putu Arnata mengatakan, memasuki masa tenang, sesuai PKPU 11 Tahun 2020 Pasal 31, KPU berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Bawaslu untuk pembersihan APK.
Dari pantauan di lapangan, menurut Arnata sudah sebagian besar APK dari masing-masing paslon telah diturunkan. (sgt/kb)

















